Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Bongkar Suap Jalur Impor Bea Cukai, Barang Ilegal Diduga Bebas Masuk Indonesia

Satu dari 6 Tersangka Melarikan Diri

Editor:  Akbar
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
KPK menunjukkan barang bukti dalam dugaan praktik suap dalam pengaturan jalur pelayanan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kamis (5/2/2026). (Tangkapan Layar Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026 di wilayah Jakarta dan Lampung.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga : Siapa sih Pelopor Sirekap? Aplikasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Bea Cukai

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK  Asep Guntur Rahayu menjelaskan, OTT bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan jalur importasi barang.

Tim KPK kemudian bergerak paralel di beberapa lokasi dan mengamankan total 17 orang yang terdiri dari pejabat DJBC, pegawai, hingga pihak swasta dari PT BR.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga : Pembungkaman Pasif Berlanjut, Meski Jokowi Bukan Lagi Presiden RI

Enam tersangka tersebut, katanya, yaitu; RZL (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 – Januari 2026), SIS (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), ORL (Kasi Intelijen DJBC), JF (Pemilik PT BR), AND (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan DK (Manajer Operasional PT BR).

Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian OTT KPK yang menindak dugaan korupsi di sektor penerimaan negara, khususnya kepabeanan.

Barang Bukti Rp40,5 Miliar Disita

Dalam OTT tersebut, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK  Asep Guntur Rahayu, KPK juga mengamankan barang bukti bernilai total sekitar Rp40,5 miliar, antara lain;

Baca Juga : DPR Tekankan Perang Sampah Bukan Seremonial, Kepala Daerah Diminta Tunduk Instruksi Presiden

* Uang tunai rupiah Rp1,89 miliar

* USD 182.900

* SGD 1,48 juta

Baca Juga : Gugatan Pilpres Ditolak MK, Anies Temui Surya Paloh

* Yen Jepang 550.000

* Logam mulia lebih dari 5 kg

* Jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Baca Juga : Ketua MPR Dukung Prabowo-Gibran Lakukan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan

Sebelumnya, KPK juga mengungkap penyitaan uang miliaran rupiah dan logam mulia sekitar beberapa kilogram dari operasi tersebut.

Modus Dugaan Pengaturan Jalur Impor

Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi bermula sejak Oktober 2025 melalui kesepakatan antara oknum pejabat DJBC dan pihak swasta untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor.

Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan, yakni;

Baca Juga : Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

* Jalur Hijau tanpa pemeriksaan fisik barang

* Jalur Merah wajib pemeriksaan fisik barang

Diduga terjadi manipulasi parameter jalur merah melalui pengaturan rule set hanya 70 persen, sehingga sebagian barang impor tidak diperiksa secara fisik meskipun masuk kategori jalur merah.

“Akibatnya, barang diduga ilegal, palsu, atau tidak sesuai ketentuan bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan maksimal,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK  Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).

Dugaan Aliran Suap Rutin Setiap Bulan

Setelah pengkondisian sistem jalur impor, diduga terjadi penyerahan uang secara rutin dari pihak swasta kepada oknum DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang tersebut diduga diberikan sebagai “jatah bulanan” untuk memuluskan proses importasi barang.

Penahanan dan Status Buron

KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama sejak 5 – 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara tersangka JF diminta kooperatif dan KPK telah menyiapkan langkah pencegahan ke luar negeri serta kemungkinan penerbitan DPO jika tidak memenuhi panggilan penyidik.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka penerima, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu diduga melanggar UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dan KUHP UU No 1 Tahun 2023.

“Sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan suap dalam KUHP terbaru,” ujarnya.

Pesan KPK: Bea Cukai Garda Terdepan Negara

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu  menegaskan Bea Cukai merupakan pintu utama pengawasan arus barang lintas negara dan berperan penting dalam melindungi ekonomi nasional.

“Memasukkan barang impor tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran terhadap kepentingan negara dan berdampak langsung pada pelaku UMKM,” tegasnya.

Ia menambahkan, peredaran barang impor ilegal dapat melemahkan daya saing produk dalam negeri serta mengganggu penciptaan lapangan kerja.

Ia menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan bersih dan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Asep Guntur Rahayu juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

(Akb/nusantaraterkini.co)