KPK Bongkar Suap Jalur Impor Bea Cukai, Barang Ilegal Diduga Bebas Masuk Indonesia
Satu dari 6 Tersangka Melarikan Diri
KPK tetapkan 6 tersangka kasus suap impor di Bea Cukai. OTT sita uang dan emas Rp40,5 miliar. Modus pengaturan jalur impor merugikan UMKM
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026 di wilayah Jakarta dan Lampung.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Bea Cukai
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, OTT bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan jalur importasi barang.
Tim KPK kemudian bergerak paralel di beberapa lokasi dan mengamankan total 17 orang yang terdiri dari pejabat DJBC, pegawai, hingga pihak swasta dari PT BR.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Enam tersangka tersebut, katanya, yaitu; RZL (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 – Januari 2026), SIS (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), ORL (Kasi Intelijen DJBC), JF (Pemilik PT BR), AND (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan DK (Manajer Operasional PT BR).
Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian OTT KPK yang menindak dugaan korupsi di sektor penerimaan negara, khususnya kepabeanan.
Barang Bukti Rp40,5 Miliar Disita
Dalam OTT tersebut, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, KPK juga mengamankan barang bukti bernilai total sekitar Rp40,5 miliar, antara lain;
* Uang tunai rupiah Rp1,89 miliar
* USD 182.900
* SGD 1,48 juta
* Yen Jepang 550.000
* Logam mulia lebih dari 5 kg
* Jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Sebelumnya, KPK juga mengungkap penyitaan uang miliaran rupiah dan logam mulia sekitar beberapa kilogram dari operasi tersebut.
Modus Dugaan Pengaturan Jalur Impor
Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi bermula sejak Oktober 2025 melalui kesepakatan antara oknum pejabat DJBC dan pihak swasta untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor.
Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan, yakni;
* Jalur Hijau → tanpa pemeriksaan fisik barang
* Jalur Merah → wajib pemeriksaan fisik barang
Diduga terjadi manipulasi parameter jalur merah melalui pengaturan rule set hanya 70 persen, sehingga sebagian barang impor tidak diperiksa secara fisik meskipun masuk kategori jalur merah.
“Akibatnya, barang diduga ilegal, palsu, atau tidak sesuai ketentuan bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan maksimal,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Dugaan Aliran Suap Rutin Setiap Bulan
Setelah pengkondisian sistem jalur impor, diduga terjadi penyerahan uang secara rutin dari pihak swasta kepada oknum DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang tersebut diduga diberikan sebagai “jatah bulanan” untuk memuluskan proses importasi barang.
Penahanan dan Status Buron
KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama sejak 5 – 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara tersangka JF diminta kooperatif dan KPK telah menyiapkan langkah pencegahan ke luar negeri serta kemungkinan penerbitan DPO jika tidak memenuhi panggilan penyidik.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka penerima, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu diduga melanggar UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dan KUHP UU No 1 Tahun 2023.
“Sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan suap dalam KUHP terbaru,” ujarnya.
Pesan KPK: Bea Cukai Garda Terdepan Negara
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan Bea Cukai merupakan pintu utama pengawasan arus barang lintas negara dan berperan penting dalam melindungi ekonomi nasional.
“Memasukkan barang impor tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran terhadap kepentingan negara dan berdampak langsung pada pelaku UMKM,” tegasnya.
Ia menambahkan, peredaran barang impor ilegal dapat melemahkan daya saing produk dalam negeri serta mengganggu penciptaan lapangan kerja.
Ia menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan bersih dan meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Asep Guntur Rahayu juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
(Akb/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAPencarian Selesai, Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal Dunia
Rozie Winata·42 menit yang lalu -
SUMSELUsut Kasus Karhutla, Polda Sumsel Naikkan Status 16 Korporasi ke Penyidikan
Herman Saleh Harahap·56 menit yang lalu -
NEWSLintas Generasi, Mayjen Yusri dan Brigjen Osmar Silaturahmi ke M Herindra
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
RELIGIRico Waas Serahkan Rekomendasi Rumah Ibadah dan Minta Jaga Kerukunan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANDishub Sumut Operasionalkan 33 Bus Perintis Gratis untuk Pelajar
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIMenaker Dukung Penciptaan Lapangan Kerja Sektor Perikanan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMSELOperasi Sikat I Musi, Polda Sumsel Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
PENDIDIKANNono Sampono: Kampus Harus Jadi Ruang Tumbuh Generasi Masa Depan Indonesia
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Bantah Laporan BNPB Soal Karhutla Kalteng dan Kalbar Normal
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan