Polda Sumut Tetapkan Kreator TikTok RDLG Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Polda Sumut menetapkan RDLG sebagai tersangka dugaan penistaan agama melalui siaran langsung TikTok di Medan dan melakukan penahanan 20 hari.
Nusantaraterkini.co, MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menetapkan RDLG sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui siaran langsung di TikTok. Tersangka diduga menyampaikan pernyataan yang menghina agama Kristen dalam konten yang disiarkan dari depan rumahnya di Kota Medan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menelusuri konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Bayu menjelaskan, kasus ini bermula saat petugas menemukan konten yang diduga bermuatan penistaan agama ketika melakukan patroli siber. Polisi kemudian menelusuri akun yang mengunggah siaran tersebut dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemiliknya.
“Begitu mengetahui adanya konten yang diduga mengandung unsur penistaan agama, kami langsung melakukan patroli siber, penyelidikan, hingga penelusuran di lapangan,” ujar Bayu.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RDLG. Petugas kemudian menemukan tersangka di kawasan Padang Bulan, Kota Medan, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, RDLG mengakui telah menyampaikan perkataan yang tidak pantas dan diduga menistakan agama melalui siaran langsung menggunakan akun TikTok miliknya.
Polisi Sita iPhone hingga Tripod
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit iPhone 14, satu kemeja putih, satu celana pendek berwarna merah, serta satu tripod.
Menurut Bayu, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan kekecewaan tersangka terhadap kondisi ekonomi yang dihadapinya. RDLG diketahui pernah aktif sebagai kreator konten, tetapi belakangan aktivitasnya tidak lagi seperti sebelumnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami latar belakang tindakan tersebut. Bayu menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan awal, tersangka dapat menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik dengan lancar.
Keterangan mengenai kondisi psikologis maupun motif tersangka masih perlu didalami lebih lanjut dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pemeriksaan awal.
Tersangka Terancam Pasal KUHP
Dalam perkara ini, RDLG disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
Penyidik juga telah melakukan penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.
Bayu menegaskan, permintaan maaf dari seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak secara otomatis menghentikan proses hukum. Penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Permintaan maaf merupakan hak yang bersangkutan. Namun, terkait perbuatan yang diduga dilakukan, kami tetap melakukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegas Bayu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia meminta pengguna platform digital tidak membuat maupun menyebarkan konten yang berpotensi memicu permusuhan berdasarkan agama atau kepercayaan.
Ferry juga mengajak para kreator konten untuk mengedepankan tanggung jawab dalam memproduksi dan menyebarkan informasi, sekaligus menghormati keberagaman demi menjaga kerukunan masyarakat.
Polda Sumut menyatakan proses hukum terhadap RDLG masih berjalan. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALJaksa Panggil Jokowi Jadi Saksi Sidang Roy Suryo 5 November, Ajudan Ikut Dihadirkan
hendra·22 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolda Sumut Tetapkan Kreator TikTok RDLG Tersangka Dugaan Penistaan Agama
hendra·56 menit yang lalu -
NASIONALMendag Budi Santoso Lantik 19 Pejabat Kemendag, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTawuran Maut di Kebon Jeruk Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap 19 Pelaku dan Buru Penyiram Air Keras
hendra·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALLecehkan 9 Siswi, Guru Agama di Sekolah Namorambe Deliserdang Ditangkap
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKapolda Metro Jaya Pantau Demo 28 Oktober, Gas Air Mata dan Water Cannon Dikerahkan di Sekitar KPU
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALSopir Dump Truck di Aceh Ditangkap Usai Diduga Jual 300 Liter Solar Subsidi, Terancam Denda Rp60 Miliar
hendra·3 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALTrump Ungkap Putin dan Zelensky Segera Bertemu, Upaya Akhiri Perang Rusia-Ukraina Kembali Bergulir
hendra·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALEks Ketua Golkar Tanjungbalai Divonis 10 Tahun Penjara Terkait TPPU Narkoba Rp35 Miliar
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan