Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bendahara BOS Madrasah Aliyah Swasta Farhan Syarif Hidayah Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Dakwaan Korupsi

Bendahara BOS MAS Farhan Syarif Hidayah dituntut 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana BOS yang merugikan negara Rp268,2 juta di Medan.

Bagikan:
Handriyatul Akhbar dkk menghadapi tuntutan atas dakwaan kasus korupsi dana BOS. (Ton/Nusantaraterkini.co)
Handriyatul Akhbar dkk menghadapi tuntutan atas dakwaan kasus korupsi dana BOS. (Ton/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Handriyatul Akhbar selaku Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah dituntut 3 tahun penjara atas dakwaan korupsi. Dia didakwa memanipulasi bon/faktur untuk penyerapan dana BOS hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp268 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuhan Deli, Andrew, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa (27/10/2026) sore.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Handriyatul Akhbar, ditambah denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Menurut penilaian JPU, Handriyatul Akhbar terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana BOS. Jeratan hukum ini didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta menyangkut regulasi dalam KUHP baru.

“Mengadili, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Handriyatul Akhbar selama 3 tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan penjara,” ucapnya.

Perkara ini juga menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Bambang dan Rino Tasri. Keduanya yang merupakan operator sekolah mendapatkan tuntutan hukum yang sedikit lebih ringan, yakni masing-masing 2,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS melalui penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif. Dokumen yang digunakan disebut berupa kuitansi dan bon, termasuk faktur pengadaan barang maupun jasa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jaksa juga mengungkap bahwa pihak sekolah diduga masih memungut biaya ujian dan kegiatan ekstrakurikuler dari siswa, meskipun pembiayaan kegiatan tersebut telah dialokasikan melalui dana BOS.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha & Partners, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp268.232.700.

Nilai kerugian itu terdiri dari pembayaran honor guru fiktif sebesar Rp41,26 juta, penggelembungan gaji guru Rp28,64 juta, klaim dana BOS atas siswa fiktif Rp27,24 juta, serta pengadaan barang dan jasa fiktif Rp144,76 juta.

Selain itu, terdapat dugaan pungutan uang ujian sebesar Rp9,87 juta dan pungutan biaya ekstrakurikuler Rp16,45 juta. 

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait