Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Lecehkan 9 Siswi, Guru Agama di Sekolah Namorambe Deliserdang Ditangkap

Guru agama honorer di Namorambe, Deli Serdang, diamankan polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap sembilan siswi sekolah dasar.

Bagikan:
Guru MHJ (36) yang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap 9 siswa SD. (Foto: istimewa)
Guru MHJ (36) yang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap 9 siswa SD. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,  - Guru agama inisial MJH (36) diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Deliserdang.

Oknum pengajar honorer tersebut diamankan setelah diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap 9 siswi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan .

Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah para korban menceritakan tindakan tak senonoh yang dialaminya kepada orang tua masing-masing. Karena trauma, para korban bahkan sempat tidak berniat lagi untuk belajar di sekolah.

Informasi tersebut kemudian menyebar luas. Puncaknya pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, area sekolah dipenuhi orang tua murid dan warga setempat yang berbondong-bondong datang ke sekolah.

Kepala Desa Bekukul, Kecamatan , , Dinawati Depari Sembiring membenarkan peristiwa keributan tersebut. Mendapatkan laporan warga menggeruduk sekolah, perangkat desa pun langsung turun ke lokasi.

"Kami dengar ada dugaan pelecehan guru sekolah SD Negeri 107470 Rimo Mungkur yakni oknum guru agama," ucap Dinawati saat ditemui di kantor Desa Bekukul, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan laporan awal yang diterima pihak desa, ada sebanyak tujuh orang siswi yang menjadi korban pencabulan. Namun data dari kepolisian menyebutkan korbannya kini bertambah menjadi 9 orang. 

"Kalau masing-masing korban dari kelas berapa kami kurang tahu," katanya

Dinawati mengungkapkan, sebelum polisi datang pihak kepala sekolah berusaha memediasi masalah antara guru dan orang tua. Warga yang terlanjur emosi tetap menuntut keadilan hingga akhirnya menghubungi pihak berwenang.

Oknum guru honorer tersebut langsung dievakuasi dan diamankan oleh pihak Polresta Deliserdang.

Kabarnya hari Rabu (28/10/2026) ini kepolisian langsung melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum guru itu. 

Sementara itu terkait status kepegawaiannya, Dinas Pendidikan hanya memberi sanksi pemberhentian sementara dan bukan pemecatan. Pihak dinas menyatakan karena ada putusan bersalah dari pengadilan maka memilih untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

(Ton/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait