Lecehkan 9 Siswi, Guru Agama di Sekolah Namorambe Deliserdang Ditangkap
Guru agama honorer di Namorambe, Deli Serdang, diamankan polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap sembilan siswi sekolah dasar.
Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Guru agama inisial MJH (36) diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Deliserdang.
Oknum pengajar honorer tersebut diamankan setelah diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap 9 siswi di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Namorambe.
Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah para korban menceritakan tindakan tak senonoh yang dialaminya kepada orang tua masing-masing. Karena trauma, para korban bahkan sempat tidak berniat lagi untuk belajar di sekolah.
Informasi tersebut kemudian menyebar luas. Puncaknya pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, area sekolah dipenuhi orang tua murid dan warga setempat yang berbondong-bondong datang ke sekolah.
Kepala Desa Bekukul, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Dinawati Depari Sembiring membenarkan peristiwa keributan tersebut. Mendapatkan laporan warga menggeruduk sekolah, perangkat desa pun langsung turun ke lokasi.
"Kami dengar ada dugaan pelecehan guru sekolah SD Negeri 107470 Rimo Mungkur yakni oknum guru agama," ucap Dinawati saat ditemui di kantor Desa Bekukul, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan laporan awal yang diterima pihak desa, ada sebanyak tujuh orang siswi yang menjadi korban pencabulan. Namun data dari kepolisian menyebutkan korbannya kini bertambah menjadi 9 orang.
"Kalau masing-masing korban dari kelas berapa kami kurang tahu," katanya
Dinawati mengungkapkan, sebelum polisi datang pihak kepala sekolah berusaha memediasi masalah antara guru dan orang tua. Warga yang terlanjur emosi tetap menuntut keadilan hingga akhirnya menghubungi pihak berwenang.
Oknum guru honorer tersebut langsung dievakuasi dan diamankan oleh pihak Polresta Deliserdang.
Kabarnya hari Rabu (28/10/2026) ini kepolisian langsung melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum guru itu.
Sementara itu terkait status kepegawaiannya, Dinas Pendidikan hanya memberi sanksi pemberhentian sementara dan bukan pemecatan. Pihak dinas menyatakan karena ada putusan bersalah dari pengadilan maka memilih untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Ton/Nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALMendag Budi Santoso Lantik 19 Pejabat Kemendag, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
hendra·Beberapa detik yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTawuran Maut di Kebon Jeruk Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap 19 Pelaku dan Buru Penyiram Air Keras
hendra·27 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALLecehkan 9 Siswi, Guru Agama di Sekolah Namorambe Deliserdang Ditangkap
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKapolda Metro Jaya Pantau Demo 28 Oktober, Gas Air Mata dan Water Cannon Dikerahkan di Sekitar KPU
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALSopir Dump Truck di Aceh Ditangkap Usai Diduga Jual 300 Liter Solar Subsidi, Terancam Denda Rp60 Miliar
hendra·1 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALTrump Ungkap Putin dan Zelensky Segera Bertemu, Upaya Akhiri Perang Rusia-Ukraina Kembali Bergulir
hendra·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALEks Ketua Golkar Tanjungbalai Divonis 10 Tahun Penjara Terkait TPPU Narkoba Rp35 Miliar
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSPemuda Pancasila Sumut Targetkan Tanam 100.000 Pohon, Pertumbuhan Dipantau Tiap Enam Bulan
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELKarhutla Sumsel Mereda, Titik Hotspot Turun Drastis Tersisa 107 Titik
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan