Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Tinggal Sejak 1985, Taufik Saleh Kehilangan Rumah dan Harta Benda Usai Pengosongan di Medan

Taufik Saleh, 64 tahun, mengaku kehilangan rumah yang dihuni sejak 1985 di Medan. Ia melaporkan dugaan kekerasan dan kehilangan barang ke polisi.

Taufik Saleh. (Foto: dok nusantaraterkini,co)
Taufik Saleh. (Foto: dok nusantaraterkini,co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Selama lebih dari empat dekade, rumah di Jalan Kemuning, Kelurahan Perintis, Lingkungan IV, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, menjadi tempat Taufik Saleh (64) menjalani kehidupan bersama keluarganya. Namun, rumah yang telah ditempatinya sejak 1985 itu kini menjadi bagian dari persoalan hukum yang membuatnya kehilangan tempat tinggal dan menghadapi ketidakpastian.

Bagi Taufik, rumah tersebut bukan sekadar bangunan. Di sana tersimpan perjalanan hidup, barang-barang yang dikumpulkan selama puluhan tahun, serta kenangan bersama keluarga. Tempat yang selama ini menjadi ruang untuk pulang dan beristirahat itu kini menyisakan persoalan yang menurut pengakuannya belum menemukan titik terang.

Taufik mengaku mengalami kekerasan saat peristiwa pengosongan rumah pada Rabu (21/10/2026). Ia menduga kejadian tersebut berkaitan dengan klaim penguasaan rumah dan tanah yang disebutnya melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara.

Menurut pengakuannya, ia mengalami luka akibat pengeroyokan dan luka tikam pada telapak kaki kiri serta bagian tulang kering kaki kanan. Istri Taufik, Lina, dan anaknya, Lita, juga disebut mengalami dampak dari kejadian tersebut dan masih menjalani rawat jalan di sebuah klinik.

Di tengah situasi yang berlangsung cepat, Taufik mengaku tidak sempat menyelamatkan banyak barang miliknya. Ia mengatakan meninggalkan rumah hanya dengan pakaian yang melekat di tubuh, sementara dompet, kartu identitas, dan dokumen penting lainnya tidak berhasil dibawa.

“Sekarang saya kehilangan segalanya. Saya terpaksa keluar dari rumah tanpa membawa apa-apa. Dompet dan seluruh isinya, termasuk KTP dan dokumen lainnya juga hilang,” kata Taufik saat ditemui di sebuah kafe di Medan, Selasa (27/10/2026).

Bagi pria berusia 64 tahun tersebut, kehilangan tempat tinggal bukan hanya persoalan berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Ada kehidupan yang telah dibangun selama puluhan tahun, benda-benda yang menyertai keseharian, serta rasa aman yang kini, menurutnya, ikut hilang.

Empat Dekade Tinggal di Rumah yang Kini Dipersoalkan

Taufik menuturkan, dirinya mulai tinggal di rumah di Jalan Kemuning pada 1985, ketika masih berusia 23 tahun dan orang tuanya masih hidup. Sejak saat itu, rumah tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan hidupnya.

Persoalan muncul ketika terjadi pengosongan rumah yang menurut Taufik dilakukan oleh sejumlah orang. Ia mengaku telah meminta pihak yang datang untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau pengosongan rumah dan tanah tersebut.

Namun, menurut Taufik, dokumen yang dimintanya tidak diperlihatkan kepadanya.

Ia mengaku berusaha mempertahankan tempat tinggalnya. Akan tetapi, situasi kemudian memanas dan berujung pada peristiwa yang menurut keterangannya disertai kekerasan.

“Massa datang dan menyerbu kediaman saya yang berujung pada keluarga saya terpaksa meninggalkan rumah. Ini tindakan massa secara paksa tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen bukti kepemilikan rumah,” ujarnya.

Taufik mempertanyakan prosedur pengosongan tersebut. Menurutnya, jika terdapat sengketa kepemilikan atau klaim atas tanah dan bangunan, persoalan itu semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Kalau memang ada persoalan kepemilikan atau sengketa atas rumah yang saya tempati, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan mengerahkan massa dan melakukan tindakan kekerasan dan perampasan. Kami ini manusia yang punya hak untuk mendapatkan perlindungan dan diperlakukan secara adil,” katanya.

Meski demikian, status kepemilikan rumah dan tanah, dasar pengosongan, serta pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum. Keterangan Taufik merupakan bagian dari pengaduan yang disampaikannya, sementara pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Melapor ke Polisi untuk Mencari Kepastian

Dua hari setelah kejadian, tepatnya Kamis (22/10/2026), Taufik melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/4607/X/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Sehari setelahnya, Jumat (23/10/2026), Taufik mengaku kembali melaporkan dua orang yang menurutnya terlibat dalam peristiwa pengosongan rumah tersebut.

Ia menyebut langkah itu ditempuh untuk meminta kepastian hukum atas dugaan kekerasan yang dialaminya. Taufik juga mengatakan luka pada tubuhnya telah diperiksa melalui proses visum.

Bagi Taufik, laporan polisi menjadi langkah awal untuk mencari jawaban atas sejumlah pertanyaan yang masih membayangi dirinya dan keluarga. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengidentifikasi orang-orang yang berada di lokasi, menelusuri dugaan penggunaan senjata tajam, serta menyelidiki keberadaan barang-barang yang menurutnya hilang dari rumah.

Persoalan yang dihadapinya pun tidak berhenti pada kondisi fisik setelah kejadian. Kehilangan dokumen identitas dan berkas penting berpotensi menyulitkan berbagai keperluan administrasi, sementara kehilangan tempat tinggal membuat keluarga tersebut harus menghadapi ketidakpastian mengenai kehidupan selanjutnya.

Barang Rumah Tangga hingga 15 Ekor Kucing Disebut Hilang

Persoalan kehilangan barang kembali dilaporkan pada Minggu (25/10/2026). Melalui kuasa hukumnya, Riki Irawan, Taufik membuat laporan kedua ke Polrestabes Medan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.

Menurut Riki, laporan tersebut mencantumkan tiga orang sebagai terlapor dan tercatat dengan nomor LP/B/4665/X/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Riki menyebut sejumlah barang milik kliennya diduga diangkut menggunakan tiga unit truk ketika peristiwa pengosongan berlangsung.

Barang-barang yang dilaporkan meliputi dua unit kulkas, sejumlah lemari pakaian, meja makan, tempat tidur, televisi, pendingin ruangan, telepon seluler, serta perhiasan logam mulia seberat 1,2 ons. Selain itu, terdapat 17 batu mulia beserta cangkangnya, puluhan pasang sepatu, 80 tas wanita, uang tunai Rp3 juta, kartu ATM, dokumen penting, serta berbagai barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga lainnya.

Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan 15 ekor kucing yang menurut pihak Taufik termasuk dalam daftar barang atau milik yang tidak lagi ditemukan di rumah.

Bagi sebuah keluarga, kehilangan barang-barang tersebut tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonomi. Perlengkapan rumah tangga merupakan bagian dari kebutuhan sehari-hari, sedangkan dokumen pribadi dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi. Keberadaan hewan peliharaan juga menyangkut tanggung jawab dan ikatan yang telah terbangun dengan pemiliknya.

Meski daftar barang telah disampaikan melalui kuasa hukum, jumlah kerugian, keberadaan barang-barang tersebut, serta pihak yang diduga memindahkannya masih perlu diverifikasi melalui penyelidikan dan bukti yang sah.

Riki berharap laporan kedua tersebut ditindaklanjuti agar dugaan kehilangan barang dapat diusut dan kliennya memperoleh kepastian hukum.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Masih Perlu Ditelusuri

Di tengah proses pelaporan, Taufik juga menyampaikan dugaan adanya pihak yang menjadi pemodal di balik pengosongan rumah tersebut. Ia mengaku memiliki bukti transfer yang menurutnya berkaitan dengan pihak yang diduga membiayai tindakan itu.

Taufik juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum di lingkungan PT KAI. Namun, tuduhan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bukti transfer, jika diserahkan kepada penyidik, perlu ditelusuri untuk memastikan identitas pihak yang bertransaksi, tujuan pembayaran, serta kaitannya dengan peristiwa pengosongan rumah.

Di sisi lain, keterangan resmi dari PT KAI Divre I Sumatera Utara juga diperlukan untuk menjelaskan apakah perusahaan memiliki klaim atas tanah dan bangunan tersebut, dokumen apa yang menjadi dasar klaimnya, serta prosedur apa yang digunakan dalam proses pengosongan.

Penjelasan dari seluruh pihak terkait menjadi penting agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang, baik dari sisi dugaan kekerasan maupun sengketa penguasaan tanah dan bangunan.

Menanti Jawaban Setelah Kehilangan Tempat Pulang

Bagi Taufik Saleh, persoalan yang kini dihadapinya jauh lebih besar daripada kehilangan sebuah bangunan. Ia harus menghadapi luka fisik, kehilangan barang-barang yang dikumpulkan selama bertahun-tahun, serta ketidakpastian setelah meninggalkan rumah yang telah menjadi bagian dari kehidupannya sejak 1985.

Di usia 64 tahun, ia kini berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti. Ia ingin dugaan kekerasan diperiksa, keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang ditelusuri, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui melalui proses hukum.

Perkara ini juga menyisakan pertanyaan mengenai dasar pengosongan rumah, status kepemilikan tanah dan bangunan, serta prosedur yang ditempuh oleh pihak-pihak terkait. Semua itu perlu dijawab berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan bukti yang dapat diuji secara hukum.

Rumah di Jalan Kemuning telah menjadi tempat tinggal Taufik selama lebih dari 40 tahun. Kini, setelah peristiwa yang dilaporkannya, ia masih menunggu kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana hak-haknya dapat dipulihkan.

Baginya, proses hukum bukan sekadar urusan laporan dan pemeriksaan. Ada harapan agar dirinya dan keluarganya memperoleh perlindungan, agar kehilangan yang dialami tidak dibiarkan tanpa kejelasan, dan agar setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil.

Sebab, ketika sebuah rumah yang telah dihuni selama puluhan tahun berubah menjadi sumber sengketa, kepastian hukum menjadi penting bukan hanya untuk menentukan hak atas tanah dan bangunan, tetapi juga untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran terhadap keselamatan dan hak seseorang diperiksa secara adil.

(Akb/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait