Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jaksa Panggil Jokowi Jadi Saksi Sidang Roy Suryo 5 November, Ajudan Ikut Dihadirkan

Jaksa memanggil Jokowi dan ajudannya sebagai saksi sidang Roy Suryo pada 5 November 2026 dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah mantan presiden.

Roy Suryo Saat Jumpa Pers Usia Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)
Roy Suryo Saat Jumpa Pers Usia Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan (Foto: Luki Setiawan/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menjadwalkan pemanggilan Presiden ke-7 RI Joko Widodo () sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.

Selain , jaksa juga akan memanggil ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah, untuk memberikan keterangan di persidangan.

Rencana pemanggilan itu disampaikan jaksa di hadapan majelis hakim saat persidangan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa.

Jaksa meminta agar agenda pemeriksaan kedua saksi tersebut dijadwalkan pada hari yang sama dengan persidangan terdakwa lainnya, Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.

Permintaan itu disampaikan dengan mempertimbangkan agenda persidangan serta aspek keamanan. Majelis hakim mengizinkan penjadwalan pada hari yang sama, tetapi persidangan kedua perkara tetap dilaksanakan secara terpisah.

Ajudan Jokowi Pastikan Akan Hadir

Syarif Muhammad Fitriansyah menyatakan bahwa dirinya dan Jokowi akan memenuhi panggilan jaksa untuk hadir di persidangan pada pekan depan.

“Insyaallah kami akan datang,” kata Syarif pada Rabu (28/10/2026).

Kehadiran Jokowi menjadi bagian dari agenda pembuktian perkara yang menjerat Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terkait persoalan ijazah Jokowi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Roy menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai ijazah sarjana Jokowi. Tuduhan tersebut menjadi bagian dari materi perkara yang akan diuji melalui proses persidangan.

Roy Suryo sebelumnya mengharapkan agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi. Seusai persidangan pada Rabu (28/10/2026), Roy menyampaikan bahwa kehadiran Jokowi merupakan hal yang dinantikannya dalam proses hukum tersebut. Ia juga menyinggung harapannya agar ijazah yang dipersoalkan dapat dihadirkan dalam persidangan.

Sidang Roy Suryo Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Perkara ini berawal dari polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi. Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik setelah menyebarkan informasi terkait dokumen ijazah tersebut.

Jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, dakwaan subsider merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, pada 19 Oktober 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan perlawanan atau eksepsi pihak Roy Suryo tidak dapat diterima. Hakim kemudian memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Dengan rencana pemanggilan Jokowi pada 5 November mendatang, persidangan akan memasuki agenda pemeriksaan saksi yang diharapkan dapat membantu menguji fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo masih harus dibuktikan dalam persidangan. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait