Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Janjikan Cinta, Julianti Didakwa Tipu Teman Pria Rp5,6 Miliar Pakai Foto Palsu

Julianti alias Alice didakwa menipu pria yang dipacarinya hingga Rp5,6 miliar dengan foto palsu dan berbagai alasan meminta uang selama bertahun-tahun.

Bagikan:
Julianti alias Alice saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/10/2026). (Ton/Nusantaraterkini.co).
Julianti alias Alice saat diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (27/10/2026). (Ton/Nusantaraterkini.co).
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Julianti (38) alias Alice didakwa kasus penipuan bermodus asmara. Wanita asal Komplek Perumahan Bukit Hijau Permai, Kabupaten Labuhanbatu yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Medan itu menguras uang teman prianya, Dedy hingga mencapai Rp5,6 miliar.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting, terdakwa nekat menggunakan foto perempuan lain yang bukan wajah sebenarnya demi memperdaya korban. Julianti mengelabui korbannya sejak Januari 2017 hingga Februari 2025.

Hubungan mereka sendiri bermula tahun 2011, Dedy mengenal Julianti yang saat itu mengaku sebagai Alice melalui perantara temannya yang bernama Akiong. Keduanya sekali pun tidak pernah ketemu hanya intens komunikasi melalui telepon.

Guna mengunci hati korban, Alice mengirimkan sebuah foto profil perempuan cantik melalui WhatsApp. Dedy seketika terpikat dan mengajak menikah.

Bermodalkan foto palsu itu, keduanya resmi menjalin hubungan pacaran jarak jauh (LDR) pada tahun 2016. Sejak Februari tahun 2017, Alice secara bertahap mulai kerap meminta uang kepada Dedy.

Alasan yang dipakai beragam dan menyentuh sisi kemanusiaan korban. Mulai dari membayar utang, biaya rumah sakit, hingga keperluan hidup sehari-hari seperti membeli kebutuhan pokok, tagihan air dan listrik, keperluan pendidikan anak, hingga biaya pengobatan pernah dipakai untuk menguras uang Dedy.

"Selama pacaran terdakwa tidak pernah mau menerima panggilan video call dari korban dengan berbagai alasan," ungkap Jaksa Risnawati, dalam persidangan yang digelar Selasa (27/10/2026).

Dedy yang telanjur percaya Alice adalah calon istrinya, mengira penolakan tersebut hanyalah karena rasa malu. Alhasil, setiap kali terdakwa meminta uang, Dedy selalu mengusahakan.

Siasat Alice untuk terus menguras akhirnya buntu ketika tabungan Dedy benar-benar ludes. Dedy saat itu berniat pinjam uang ke adiknya untuk dikirim kepada Alice.

Dedy pun akhirnya menceritakan secara jujur perihal hubungan asmaranya dengan Alice yang secara rutin meminta kiriman uang setiap bulan. Adiknya akhirnya menyadari Dedy menjadi korban penipuan dan mengajak membuat laporan ke Polrestabes Medan.

"Akibat tipu muslihat ini, korban mengalami kerugian uang senilai Rp5.656.400.000,- (lima miliar enam ratus lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)," terang Jaksa.

 (Ton/Nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait