Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Eks Ketua Golkar Tanjungbalai Divonis 10 Tahun Penjara Terkait TPPU Narkoba Rp35 Miliar

Eks ketua Golkar Tanjungbalai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus TPPU narkoba Rp35 M

Agusyanto alias Agus (43) keluar dari ruang sidang usai menerima vonis 10 tahun dan denda 1 Rp1 miliar atas kasus TPPU Rp35,58 miliar dari hasil peredaran narkoba. (Ton/Nusantaraterkini.co)
Agusyanto alias Agus (43) keluar dari ruang sidang usai menerima vonis 10 tahun dan denda 1 Rp1 miliar atas kasus TPPU Rp35,58 miliar dari hasil peredaran narkoba. (Ton/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - alias Agus (43) terpidana kasus jaringan internasional asal , Sumatera Utara divonis 10 tahun dan denda Rp1 miliar atas dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan ketua DPC Partai Golkar itu terbukti menampung dana hasil jual beli narkoba menggunakan rekening atas nama orang lain.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan 1A Khusus yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena dalam persidangan di ruang Cakra III, Rabu sore (28/10/2026).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Perbuatan-perbuatan atas harta kekayaan yang diketahui merupakan tindak pidana , dengan tujuan menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana dalam dakwaan," katanya.

Dalam dakwaan Agus tahun 2019 pada tingkat banding mendapat vonis 19 tahun penjara atas terlibat penyelundupan sabu sebanyak 15 kilogram bersama Nur Famizal (warga negara asal Malaysia) dan Brigadir Dicky Purwanton (anggota Polri).

Saat menjalani masa pidana baik di Lapas Kelas IIA Tanjungbalai maupun Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Agus ternyata tetap mengendalikan peredaran narkoba.

Agar tidak mudah terendus, Agus menggunakan 5 rekening orang lain untuk menyamarkan aliran uang haram dari bisnis tersebut, yakni Yoga Pradana N. Harahap yang merupakan teman sekamar di Lapas Tanjung Gusta.

Agus meminjam KTP-nya Yoga untuk membuka rekening BRI lewat aplikasi Brimo. Selain itu, Maya Sari Simanjuntak yang membuat rekening BCA lalu menyerahkan ATM, buku tabungan, dan M-Banking kepada Agus.

Selanjutnya, Elin Meliyani Tanjung dibantu Tiwi yang merupakan seorang pegawai Bank BRI membuat 2 rekening BRI (Britama Bisnis dan reguler) atas permintaan Agusyanto. Kemudian, Yunita Audia membuat rekening BRI di KCP Binjai lalu menyerahkannya kepada Agusyanto.

Berdasarkan angka yang tercantum dalam dakwaan, total transaksi uang masuk pada kelima rekening tersebut mencapai sekitar Rp35,58 miliar.

Uang sebanyak itu digunakan untuk membeli sejumlah aset. Di antaranya unit rumah di Simpang Selayang senilai Rp1,4 miliar.

Rumah di Simpang Selayang tersebut lalu dijual dan sebagian dananya dibelikan rumah baru di Sentosa Park atas nama anaknya, Novita Agnasia.

Di samping itu, ditemukan juga satu unit rumah di Sunggal seharga Rp660 juta atas nama istrinya, Sundari, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp737,5 juta.

Selain itu, dana itu juga untuk membeli mobil Toyota Raize dan mobil Honda RS berwarna merah atas nama Yunita Audia. Vonis ini diketahui lebih ringan 5 tahun.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Sofyan Agung Maulana dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa yang pernah menjadi anggota staff SKCK Polres Tanjung Balai itu dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim kemudian menutup sidang dengan memberi waktu kedua belah pihak untuk pikir-pikir.

(Ton/Nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait