Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Mandeg, Famoni Gulo Desak Evaluasi Kapolda Sumut dan Kapolres Tapteng

Famoni Gulo mendesak evaluasi Kapolda Sumut dan Kapolres Tapteng setelah PN Sibolga menyatakan penundaan penanganan perkara tidak sah.

Anggota DPRD Tapteng yang menjadi korban penganiayaan mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengevaluasi total dan mencopot sejumlah pejabat utama Polda Sumatera Utara serta Polres Tapteng, Kamis (22/10/2026).(foto: istimewa)
Anggota DPRD Tapteng yang menjadi korban penganiayaan mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengevaluasi total dan mencopot sejumlah pejabat utama Polda Sumatera Utara serta Polres Tapteng, Kamis (22/10/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, TAPTENG — Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang advokat sekaligus anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Famoni Gulo, jalan di tempat selama 23 bulan tanpa kepastian hukum. Korban akhirnya mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengevaluasi total dan mencopot sejumlah pejabat utama Polda Sumatera Utara serta Polres Tapteng.

​Desakan tersebut mengemuka setelah Pengadilan Negeri (PN) Sibolga mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan (Prapid) yang diajukan korban melalui register perkara Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Sbg.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Sibolga secara tegas menyatakan, Polres Tapanuli Tengah (Termohon I) dan Polda Sumatera Utara (Termohon II) telah melakukan tindakan penundaan penanganan perkara secara tidak sah dan bertentangan dengan hukum (stagnant investigation). Hakim memerintahkan agar penyidik segera menindaklanjuti laporan polisi nomor STLP/B/485/XI/2024/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 25 November 2024 tersebut.

"Semua sudah lengkap, pemeriksaan saksi sudah dilakukan dua kali, bukti-bukti sudah ada, bahkan saksi ahli pun sudah diperiksa. Lantas apa lagi yang ditunggu? Ini adalah bentuk penghentian laporan secara terselubung," ujar Famoni Gulo di Tapteng, Kamis (22/10/2026).

Famoni menilai mandeknya kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan dua oknum anggota DPRD Tapteng ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik mafia hukum dan penerimaan suap oleh oknum penyidik dari pihak terlapor.

Karenanya, Famoni Gulo meminta pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang baru, Jendral Pol Suyudi Ario Seto untuk mengevaluasi dan mencopot oknum yang diduga tidak profesional menanggapi putusan Prapid tersebut. Famoni Gulo bersama tim hukumnya juga mendesak Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara yang baru untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik hukum berpihak kepada yang punya uang.

Dalam momentum 100 hari kerja, tegasnya, Kapolri ditantang untuk berani mengambil tindakan tegas berupa evaluasi total dan pencopotan jabatan terhadap Kanit Reserse Polres Tapteng, Kasat Reskrim Polres Tapteng

dan Dirreskrimum Polda Sumatera Utara.

"Kami meminta Bapak Kapolri membuktikan bahwa hukum di Indonesia tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Oknum-oknum yang diduga menerima suap dan sengaja menahan-nahan perkara ini harus segera dicopot demi menjaga marwah institusi Polri," tegasnya.

Menurutnya, dengan adanya putusan Prapid dari PN Sibolga, pihak kepolisian kini tidak lagi memiliki alasan atau celah hukum untuk menunda penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan. 

"Kasus ini akan terus dikawal ketat oleh elemen masyarakat, mahasiswa, serta lembaga hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan," tutup Famoni Gulo.

(Jjm/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru