Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Perludem: Tindak Lanjut Putusan MK Ada di Tangan Pembentuk UU

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kadang dibenci dan kadang dicinta. Begitu juga soal Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Dia menyerahkan tindak lanjut putusan tersebut kepada pembentuk undang-undang (UU), yaitu DPR dan pemerintah.

Baca Juga : Perludem Minta DPR Buat Aturan Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong Tak Boleh Ikut Pilkada Ulang

“Tindak lanjut putusan MK, kami serahkan ke pembentuk Undang-Undang. Tentu, kami berharap DPR dan pemerintah segera menindaklanjuti putusan tersebut. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan,” ucap Titi, Sabtu (5/7/2025).

Baca Juga : Perempuan Dinilai Lebih Rentan jadi Sasaran Jual Beli Suara

Sebenarnya, kata Titi, perjuangan memisahkan antara keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal ini sudah cukup lama. 

Bahkan, Badan Keahlian DPR sendiri pernah menawarkan soal pemisahan keserentakan pemilu nasional dan pemilu daerah dalam RUU Pemilu yang masuk pada Prolegnas 2020.

Baca Juga : Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Putusan MK Dinilai Picu Turbulensi Konstitusional

Namun, lanjut mantan Direktur Eksekutif Perludem itu, pada 2021, RUU Pemilu itu dicabut dari prolegnas, sehingga sampai Pemilu 2024 selesai dilaksanakan, tidak ada revisi UU Pemilu. Perludem kemudian mengajukan judicial review (JR) ke MK terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Baca Juga : Masa Jabatan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Berpeluang Ditambah 2,5 Tahun

Permohonan uji materi yang diajukan Perludem akhirnya dikabulkan sebagian. Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. 

Pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD digelar lebih dulu. Kemudian pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah baru dilaksanakan sekitar 2 – 2,5 tahun kemudian.

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) itu mendorong pembentuk UU untuk segera membahas revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dengan metode kodifikasi. DPR dan pemerintah juga harus memperhatikan transisi masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah. 

“Perumusan masa transisi diserahkan kepada pembentuk UU. Ada dua acara dalam mengatasi masa transisi. Yaitu, memperpanjang masa jabatan atau penjabat,” papar Titi.

(cw1/nusantaraterkini.co)