Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Putusan MK Dinilai Picu Turbulensi Konstitusional

Penjadwalan pemilu yang diatur MK ini berpotensi menabrak konstitusi karena melanggar prinsip lima tahunan, sehingga memicu ketidakpastian hukum..

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem, Atang Irawan. (Foto: Dok.Nasdem)
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem, Atang Irawan. (Foto: Dok.Nasdem)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2024 yang mengatur jadwal pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan kemudian dilanjutkan dengan pemilihan serentak DPRD serta kepala daerah dalam jangka waktu 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan, dinilai berpotensi menimbulkan turbulensi konstitusional yang serius.

Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Terpisah, Formappi: Bukan Hal yang Luar Biasa

Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem, Atang Irawan putusan MK ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang secara tegas mengatur bahwa pemilihan umum (pemilu) harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil) setiap lima tahun sekali.

“Penjadwalan pemilu yang diatur MK ini berpotensi menabrak konstitusi karena melanggar prinsip lima tahunan, sehingga memicu ketidakpastian hukum dan kegaduhan politik,” tegas Atang, Selasa (8/7/2025).

Lebih lanjut, Atang menyoroti bahwa putusan MK juga menafsirkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara monolitik dengan menyatakan pilkada harus dilakukan langsung oleh rakyat, padahal pasal tersebut hanya mengisyaratkan pelaksanaan secara demokratis dengan berbagai model sesuai kekhususan daerah. 

Contohnya, DIY dengan sistem gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan secara istimewa. Hal ini dinilai mengabaikan semangat otonomi daerah yang menjadi landasan filosofis konstitusi.

Selain itu, putusan MK berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di DPRD dan mengharuskan penunjukan penjabat DPRD secara massal, yang berbahaya bagi legitimasi politik dan demokrasi. “Kalau anggota DPRD tidak dipilih rakyat, maka makna kedaulatan rakyat akan tergerus,” ujar Atang.

Atang juga mengingatkan bahwa MK seharusnya bertindak sebagai guardian of constitution yang menguji hal-hal fundamental, bukan teknis, karena hal teknis adalah kewenangan legislator. Menjadikan MK sebagai “kamar ketiga” pembuat undang-undang justru melemahkan posisi DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang yang sah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tugaskan Wapres Gibran Berkantor di Papua, Segera Selesaikan Semua Kompleksitas dan Problematika

Terakhir, Atang menegaskan pentingnya menjaga kepastian hukum dan prinsip lima tahunan dalam pemilu agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan stabil dan sesuai konstitusi. 

"Jika perubahan makna konstitusi diperlukan, sebaiknya dilakukan melalui amandemen formal, bukan putusan MK yang berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan konflik kelembagaan," tandasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru