Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Geledah Kantor Bea Cukai, Pejabat DJBC Diperiksa Usai OTT di Banjarmasin

Editor:  Akbar
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT). (Montase Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu (4/2/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan bersamaan dengan penggeledahan di kantor pusat Bea Cukai di Jakarta.

Pihak Bea Cukai membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim penyidik KPK dan masih berlangsung hingga saat ini.

Baca Juga : Komisi III Apresiasi Satgas Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB

Berdasarkan informasi yang beredar, penggeledahan dilakukan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain penggeledahan, dilansir dari kompas pada Rabu (4/2/2026), KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan DJBC.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Ia menegaskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen mendukung penegakan hukum serta mengikuti seluruh prosedur yang berlaku. Informasi resmi akan disampaikan kepada publik jika terdapat perkembangan terbaru dari proses pemeriksaan tersebut.

Baca Juga : Harus Fair, Kejagung Diingatkan Jangan Tebang Pilih Tangani Kasus Hukum

KPK Lakukan OTT di Sejumlah Daerah

KPK juga menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. OTT tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK.

KPK menyebut OTT di Banjarmasin merupakan satu operasi tangkap tangan yang dilakukan pada awal tahun 2026 dan masih dalam tahap pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam perkembangan lain, kasus OTT di Banjarmasin diduga berkaitan dengan perkara perpajakan, termasuk dugaan terkait proses restitusi pajak. Namun, detail perkara masih didalami penyidik KPK.

Baca Juga : Surat Edaran Disdikbud Pemalang, Tentang Program Sedekah Siswa Ramadan Menuai Banyak Sorotan

OTT dan Pemeriksaan Berlangsung Terpisah

KPK juga memastikan OTT di Banjarmasin berbeda dengan proses penggeledahan dan pemeriksaan pejabat di lingkungan Bea Cukai Jakarta. Meski dilakukan dalam waktu berdekatan, kedua penanganan perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diamankan maupun barang bukti yang disita dalam rangkaian operasi tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai ketentuan KUHAP.

Baca Juga : Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Capai 10 Kilometer Lebih

(Akb/nusantaraterkini.co)