Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi I DPR RI Usul Bentuk Badan Keamanan Digital, Penyebar Hoaks Bisa Langsung Dihukum

Editor:  Akbar
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Surrato mengusulkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membentuk Badan Keamanan Digital (Bakamdi). (Montase Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi I DPR RI mengusulkan pembentukan Badan Keamanan Digital (Bakamdi) untuk memperkuat pengawasan ruang digital dan menindak tegas penyebaran hoaks di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Surratto, kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari kompas pada, Rabu (4/2/2026).

Anton Sukartono Surratto menilai kehadiran negara di ruang digital harus diperkuat agar masyarakat merasa aman saat beraktivitas di media sosial.

Baca Juga : Bupati Yulianto Lantik 15 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Pasbar

DPR Usul Pembentukan Badan Keamanan Digital

Menurut Anton Sukartono Surratto, konsep Bakamdi dapat meniru pola lembaga keamanan lain seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), namun difokuskan pada keamanan dunia digital.

Ia menekankan, lembaga ini nantinya dapat bertindak cepat terhadap konten hoaks, termasuk melakukan penindakan langsung terhadap akun penyebar informasi palsu.

“Kalau ada Badan Keamanan Laut, kita bisa buat Badan Keamanan Digital. Jadi masyarakat merasa aman karena ada kehadiran negara di ruang digital,” kata Anton Sukartono Surratto.

Baca Juga : Revisi UU Minerba saat Masa Reses Dipertanyakan

Penyebar Hoaks Bisa Langsung Diproses Hukum

Anton Sukartono Surratto menyatakan, penyebaran hoaks tidak boleh hanya ditangani dengan take down konten saja, tetapi juga perlu ada efek jera melalui jalur hukum.

Ia mengusulkan agar Komdigi memiliki kewenangan lebih kuat, termasuk membawa kasus hoaks langsung ke proses pengadilan.

Menurutnya, hukuman tegas diperlukan agar masyarakat tidak sembarangan membuat atau menyebarkan informasi palsu di internet.

Baca Juga : Pakar: MK yang Bisa Adili Perselisihan Pemilu

“Kalau tidak ada hukuman, tidak ada efek jera. Jadi harus bisa langsung diproses secara hukum,” tegas Anton Sukartono Surratto.

Usulan Penarikan Uang Monetisasi Konten Hoaks

Selain penindakan hukum, Komisi I DPR juga menyoroti keuntungan ekonomi yang didapat penyebar hoaks dari monetisasi konten digital.

Anton Sukartono Surratto mengusulkan agar pendapatan dari konten hoaks bisa disita dan dialihkan untuk kepentingan negara atau diberikan kepada korban yang dirugikan.

Baca Juga : DPC ARUN dan LSM Laskar NKRI Sukses Gelar Diskusi Publik dan Seminar Kepemimpinan Subang

Menurutnya, selama ini banyak konten hoaks justru viral dan menghasilkan keuntungan finansial bagi pembuatnya.

“Mereka dapat rezeki dari kebohongan. Itu bisa tidak ditarik saja? Bisa untuk negara atau korban,” ujarnya.

Tantangan Penanganan Hoaks di Media Sosial

Baca Juga : Dermatitis dan Berbagai Penyakit Lainnya Menyerang Korban Banjir di Muratara

Anton Sukartono Surratto juga menyoroti fenomena konten hoaks yang lebih mudah viral dibandingkan informasi yang benar. Hal ini dinilai menjadi tantangan besar dalam menciptakan ruang digital yang sehat.

Ia berharap Komdigi bersama DPR dapat merumuskan regulasi yang kuat untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan platform digital.

Harapan Terhadap Regulasi Ruang Digital

Baca Juga : Diduga Oknum RT-RW Jadi Timses, Bawaslu Peringati Gubernur DKI Jaga Netralitas

Melalui usulan pembentukan Badan Keamanan Digital, DPR berharap Indonesia memiliki sistem pengawasan digital yang lebih kuat, responsif, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Langkah ini juga diharapkan dapat menekan penyebaran disinformasi sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.

(Akb/nusantaraterkini.co)