Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi I DPR RI mengusulkan pembentukan Badan Keamanan Digital (Bakamdi) untuk memperkuat pengawasan ruang digital dan menindak tegas penyebaran hoaks di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Surratto, kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dikutip dari kompas pada, Rabu (4/2/2026).
Anton Sukartono Surratto menilai kehadiran negara di ruang digital harus diperkuat agar masyarakat merasa aman saat beraktivitas di media sosial.
Baca Juga : Menko Muhaimin Iskandar: Judi Online Adalah Bencana Sosial
DPR Usul Pembentukan Badan Keamanan Digital
Menurut Anton Sukartono Surratto, konsep Bakamdi dapat meniru pola lembaga keamanan lain seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), namun difokuskan pada keamanan dunia digital.
Ia menekankan, lembaga ini nantinya dapat bertindak cepat terhadap konten hoaks, termasuk melakukan penindakan langsung terhadap akun penyebar informasi palsu.
“Kalau ada Badan Keamanan Laut, kita bisa buat Badan Keamanan Digital. Jadi masyarakat merasa aman karena ada kehadiran negara di ruang digital,” kata Anton Sukartono Surratto.
Baca Juga : Kadinkes Koltim hingga Honorer Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD
Penyebar Hoaks Bisa Langsung Diproses Hukum
Anton Sukartono Surratto menyatakan, penyebaran hoaks tidak boleh hanya ditangani dengan take down konten saja, tetapi juga perlu ada efek jera melalui jalur hukum.
Ia mengusulkan agar Komdigi memiliki kewenangan lebih kuat, termasuk membawa kasus hoaks langsung ke proses pengadilan.
Menurutnya, hukuman tegas diperlukan agar masyarakat tidak sembarangan membuat atau menyebarkan informasi palsu di internet.
Baca Juga : Apresiasi Mudik 2024, Komisi V Desak Perbaikan Fasilitas Pemudik Roda Dua
“Kalau tidak ada hukuman, tidak ada efek jera. Jadi harus bisa langsung diproses secara hukum,” tegas Anton Sukartono Surratto.
Usulan Penarikan Uang Monetisasi Konten Hoaks
Selain penindakan hukum, Komisi I DPR juga menyoroti keuntungan ekonomi yang didapat penyebar hoaks dari monetisasi konten digital.
Anton Sukartono Surratto mengusulkan agar pendapatan dari konten hoaks bisa disita dan dialihkan untuk kepentingan negara atau diberikan kepada korban yang dirugikan.
Baca Juga : Naomi Daviola Kronologi Hilangnya Pendaki di Gunung Slamet
Menurutnya, selama ini banyak konten hoaks justru viral dan menghasilkan keuntungan finansial bagi pembuatnya.
“Mereka dapat rezeki dari kebohongan. Itu bisa tidak ditarik saja? Bisa untuk negara atau korban,” ujarnya.
Tantangan Penanganan Hoaks di Media Sosial
Baca Juga : Ahmad Muzani Ungkap Langkah Presiden Prabowo Menghapus Kemiskinan
Anton Sukartono Surratto juga menyoroti fenomena konten hoaks yang lebih mudah viral dibandingkan informasi yang benar. Hal ini dinilai menjadi tantangan besar dalam menciptakan ruang digital yang sehat.
Ia berharap Komdigi bersama DPR dapat merumuskan regulasi yang kuat untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan platform digital.
Harapan Terhadap Regulasi Ruang Digital
Baca Juga : Jokowi Tanggapi Unjuk Rasa Penolakan RUU Pilkada: Minta Polri Bebaskan Seluruh Massa yang Masih Ditahan
Melalui usulan pembentukan Badan Keamanan Digital, DPR berharap Indonesia memiliki sistem pengawasan digital yang lebih kuat, responsif, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
Langkah ini juga diharapkan dapat menekan penyebaran disinformasi sekaligus meningkatkan literasi digital masyarakat.
(Akb/nusantaraterkini.co)
