Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Perludem Minta DPR Buat Aturan Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong Tak Boleh Ikut Pilkada Ulang

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Usep Hasan Sadikin. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menambah aturan dalam Undang-Undang Pilkada terkait calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong tidak boleh mengikuti pilkada ulang pada tahun depan.

"Ini cuman tambah satu ketentuan saja untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025," kata Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga : Pilkada Tak Langsung Dinilai Curi Kedaulatan Rakyat, Alarm Bahaya bagi Partai Penguasa

Usep pun mencontohkan pada pemilihan kepala desa yang jika hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu, di mana pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.

Baca Juga : Shohibul Anshor Siregar: Pilkada Langsung tak Langsung Hanya Prosedural Mempertahankan Oligarki

"Kalau kemudian bungbung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh nyalon lagi," ungkap dia.

Apalagi, kata dia, pernah terjadi di Kota Makassar di mana calon tunggal yang sudah kalah mengikuti pilkada ulang dan kembali kalah.

Baca Juga : Komisi II DPR Nilai Revisi UU Pilkada Bisa Hindari Calon Tunggal

"Yang terbukti kalah kenapa harus ikut lagi," kata Usep.

Baca Juga : Meski Lawan Kotak Kosong, KPU Maros Gelar Debat yang Diikuti Satu Paslon Cabup-Cawabup

Selain itu, Usep juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah terutama dukungan jalur perseorangan atau independen dengan mengurangi jumlah persentase dukungan.

"Sama balik lagi ke sampling saja jangan sensus," tandasnya.

Baca Juga : Lawan Kotak Kosong, KPU Sebagai Tetap Adakan Cabut Namor Paslon

Seperti diketahui, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

(cw1/Nusantaraterkini.co)