Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Perludem Minta DPR Buat Aturan Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong Tak Boleh Ikut Pilkada Ulang

pernah terjadi di Kota Makassar di mana calon tunggal yang sudah kalah mengikuti pilkada ulang dan kembali kalah.

Usep Hasan Sadikin. (Foto: istimewa)
Usep Hasan Sadikin. (Foto: istimewa)
A A

, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi () berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menambah aturan dalam Undang-Undang terkait yang kalah melawan tidak boleh mengikuti pilkada ulang pada tahun depan.

"Ini cuman tambah satu ketentuan saja untuk menjawab yang menyebutkan kalau menang, yang kalah tidak boleh ikut lagi 2025," kata Peneliti Usep Hasan Sadikin, Jumat (13/9/2024).

Usep pun mencontohkan pada pemilihan kepala desa yang jika hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu, di mana pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.

"Kalau kemudian bungbung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh nyalon lagi," ungkap dia.

Apalagi, kata dia, pernah terjadi di Kota Makassar di mana calon tunggal yang sudah kalah mengikuti pilkada ulang dan kembali kalah.

"Yang terbukti kalah kenapa harus ikut lagi," kata Usep.

Selain itu, Usep juga meminta agar syarat pencalonan kepala daerah dipermudah terutama dukungan jalur perseorangan atau independen dengan mengurangi jumlah persentase dukungan.

"Sama balik lagi ke sampling saja jangan sensus," tandasnya.

Seperti diketahui, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru