Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Masa Jabatan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Berpeluang Ditambah 2,5 Tahun

Tapi karena Pemilu DPRD berikutnya baru akan digelar tahun 2031, sesuai putusan MK, maka secara otomatis masa jabatan mereka diperpanjang hingga 7,5..

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow. (Foto: Istimewa)
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow. (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang dihapusnya Pemilu Serentak membuka jalan bagi perubahan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam dua siklus waktu berbeda.

Pemilu Nasional yang mencakup Pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI akan tetap digelar pada 2029.

Sementara Pemilu Lokal yang mencakup Pilkada Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan diselenggarakan pada 2031.

Baca Juga: Usai Seret Kadis PUPR Sumut, KPK Bidik Bobby Nasution Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengatakan, tersebut juga menimbulkan persoalan konstitusional serius.

Pasalnya, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 seharusnya mengakhiri masa jabatan pada 2029, sesuai amanat Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa DPRD dipilih dalam pemilu setiap lima tahun.

"Tapi karena Pemilu DPRD berikutnya baru akan digelar tahun 2031, sesuai , maka secara otomatis masa jabatan mereka diperpanjang hingga 7,5 tahun -- lebih dari dua tahun setengah dari masa jabatan yang sah secara konstitusi," kata Jeirry kepada wartawan, Minggu (29/6/2025) mengutip RMOL.id.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan DPRD bebagai transisi sekali saja tidak harus seterusnya hanya untuk penyesuaian adanya aturan baru tersebut.

"Masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 dapat diperpanjang secara khusus hingga 2031 hanya untuk satu kali periode, sebagai bagian dari penyesuaian menuju jadwal Pemilu Lokal Serentak," kata Jeirry.

Baca Juga: Apresiasi OTT KPK Terhadap Kadis PUPR Sumut, CSI Desak Bobby Nasution Diperiksa

Ia menambahkan perpanjangan masa jabatan ini harus dapat mempertimbangkan banyak aspek salah satunya tidak menjadikan perpanjangan masa jabatan sebagai bagian dari aturan permanen.

"Namun perpanjangan dalam kerangka ini tentu harus mempertimbangkan beberapa hal, yaitu diatur secara eksplisit dalam undang-undang; ditegaskan sebagai transisi sistemik, bukan norma baru; dan tidak dijadikan preseden permanen," tutup Jeirry.

(fer/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru