Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba, Tersangka Terancam Denda Rp100 Miliar

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menunjukkan barang bukti yang disita dalam konferensi Pers, Rabu (4/2/2026). (foto:tia/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.coPALEMBANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua tersangka berinisial RM (25) dan IZ (30) atas praktik pertambangan batubara ilegal di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, dalam operasi yang digelar pada Selasa (2/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya pun terancam denda hingga Rp 100 Miliar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas penggalian tanpa izin tersebut.

Baca Juga : Nestapa Nenek Saudah: Menuntut Pemulihan Harkat di Tengah Kepungan Tambang Ilegal Pasaman

Di lokasi kejadian, petugas menemukan kegiatan pembukaan lahan, pembuatan jalan akses (hauling), serta pengupasan lapisan tanah (overburden).

Baca Juga : Parlemen Desak Usut Tuntas Penganiayaan Nenek Saudah: Momentum Perang Lawan Mafia Tambang Ilegal

"Petugas menemukan batubara diduga hasil penambangan ilegal dan langsung melakukan pengamanan terhadap pekerja tersebut," ujar Kombes Pol Doni Satrya Sembiring saat konferensi pers, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga : Bongkar Jaringan Narkoba dan Curat, Polda Sumsel Intensifkan Operasi Pekat di Ogan Ilir hingga Muratara

Pihaknya juga menyita aset berupa 1 unit ekskavator merek Sany ST215C, 1 unit bulldozer merek Komatsu D85SS-2, 1 unit truk tronton dump merek Mitsubishi, 1 unit mobil Toyota Hilux, ponsel genggam, dokumen kendaraan, serta sampel batubara untuk pengujian laboratorium.

Berdasarkan hasil interogasi, aktivitas ilegal ini diketahui baru beroperasi sekitar satu bulan. Polisi memastikan saat penggerebekan dilakukan, para pekerja tidak mampu menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Baca Juga : Irjen Pol Sandi Nugroho Resmi Jabat Kapolda Sumsel

"Saat di TKP mereka sedang melakukan aktivitas, ketika ditanyakan izin-izinnya, para pekerja tidak bisa menunjukkan IUP-nya. Hal ini sangat berbahaya bagi kelangsungan lingkungan hidup karena mereka tidak memperhatikan amdal. Dampaknya bisa menyebabkan banjir dan bencana alam akibat ulah orang tidak bertanggung jawab," tegas Doni.

Kombes Pol Doni menyebut jika dari tujuh orang yang diamankan di lokasi, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Tersangkanya ada dua yang kita tingkatkan ke penyidikan untuk ditahan, yaitu inisial RM dan IZ. Mereka berperan sebagai pengawas di lapangan," imbuhnya.

Selain masalah pertambangan, penyidik juga akan mendalami sumber bahan bakar yang digunakan untuk operasional alat berat di lokasi tersebut.

"Ini akan kami kembangkan juga siapa yang menyuruhnya, termasuk juga sumber minyaknya. Apakah operasional alat-alat tersebut menggunakan minyak subsidi atau minyak ilegal, mengingat di daerah Musi Banyuasin banyak terdapat aktivitas minyak ilegal," tambahnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat belum ada pengiriman batubara keluar lokasi karena aktivitas di lapangan masih dalam tahap land clearing atau pembersihan lahan.

Polisi kini terus berkoordinasi dengan ahli dari Dirjen Gakkum Kementerian ESDM guna memastikan aspek legalitas dan titik koordinat lahan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00," pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)