Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyambut baik rencana Pemerintah yang ingin memiskinkan mafia tanah dengan jeratan delik hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, langkah ini menjadi upaya untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga : Lahan 16 Hektar Jusuf Kalla Diserobot, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah
"Perlindungan terhadap hak atas tanah dari kejahatan mafia tanah merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional terhadap warga negara," katanya, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga : Ruang Hidup Warga Kelurahan Cinta Damai Terancam Eksekusi, Diduga karena Mafia Tanah dan Surat Palsu
Adapun hak konstitusional yang dimaksud itu tertuang dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi:
Pasal 28 G ayat (1), Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Pasal 28 H ayat (4), Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
Untuk itu, Ahmad Irawan menyebut semangat Pemerintah untuk memiskinkan mafia tanah merupakan langkah yang progresif.
"Jadi memang negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi harta benda warga negara," ujarnya.
Baca Juga : Firman Soebagyo Usul Anggaran Dialihkan Beli Lahan Produktif untuk Mewujudkan Swasembada Pangan Nasional
"DPR RI, khususnya Komisi II sangat mendukung, mengingat korban kejahatan banyak dari masyarakat yang tidak memiliki kemampuan kuat akses terhadap keadilan (access to justice). Apalagi ketika berhadapan dengan korporasi besar," lanjutnya.
Baca Juga : Komisi II Minta Kepala Daerah Tegas Tegakkan Aturan Imbas 554.000 Hektare Sawah Jadi Permukiman dan Industri
Menurutnya, ancaman pemiskinan pelaku dapat menjadi langkah pemberantasan mafia tanah yang efektif. Apalagi, kata Wawan, jaringan mafia tanah memiliki organisasi terstruktur dalam menjalankan kejahatannya.
"Mafia tanah juga potensial merugikan negara. Bukan hanya dari nilai tanahnya, tapi juga dari nilai pajak yang dapat ditagih negara," ujarnya.
Wawan mengatakan, upaya Pemerintah dalam memberantas mafia saat ini sudah terlihat serius. Menurutnya, langkah Kementerian ATR/BPN sudah tepat. Ia meyakini semua upaya tersebut akan berhasil jika ada komitmen yang kuat dari Pemerintah.
"Jadi sudah benar kalau ATR/BPN fokus menindak kejahatan ini. Bahwa tindak lanjut dan pembersihan praktik mafia tanah tergantung komitmen politik pemerintah. Langkah ini menunjukkan komitmen negara membela rakyat," sebutnya.
Anggota dewan dari dapil Jawa Timur V itu meyakini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk menindak mafia tanah dengan TPPU. Wawan juga menilai jerat hukum kepada mafia tanah saat ini masih belum setimpal dari apa yang mereka perbuat yakni hanya ancaman pidana di atas 4 tahun atau lebih.
"Saya yakin, Pak Menteri ATR/BPN sudah memiliki pranata hukum yang lengkap untuk mendorong penindakan terhadap mafia tanah. Termasuk dalam mendorong upaya pengungkapan pencucian uang dari hasil praktik kejahatan terhadap harta benda," terangnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengusulkan memiskinkan pelaku mafia tanah. Nusron mengatakan pihaknya berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas mafia tanah.
Dia juga menekankan pemberantasan mafia tanah akan dilakukan dengan penguatan kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah. Dia pun akan melakukan rapat koordinasi khusus dengan lembaga terkait.
"Kita tidak bisa menoleransi mafia tanah. Kita akan melaksanakan rapat koordinasi khusus dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," kata Nusron dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Terkait akan melibatkan KPK, Nusron menilai tindak kejahatan yang dilakukan pelaku mafia tanah tidak hanya dijerat delik pidana umum. Agar menimbulkan efek jera, dia menyebut perlu delik tindak pidana pencucian uang.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
