Lahan 16 Hektar Jusuf Kalla Diserobot, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah
Penyerobotan dan rekayasa administratif oleh pihak-pihak tertentu merupakan bentuk kejahatan serius terhadap kepastian hukum
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Lahan milik mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) seluas 16,4 hektar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar diduga diserobot dan direkayasa kepemilikan lahannya.
Anggota Komisi II DPR Indrajaya menegaskan, Pemerintah harus bertindak tegas terhadap mafia tanah yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa ini menunjukkan betapa berbahayanya praktik mafia tanah yang bisa menyasar siapa saja, termasuk tokoh nasional sekaliber mantan Wakil Presiden.
“Jika orang sebesar Pak JK saja bisa menjadi korban mafia tanah, bagaimana nasib rakyat kecil yang tidak punya kekuatan dan akses hukum yang memadai?,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga : BAKUMSU Desak Kejati Sumut Usut Mafia Tanah di Desa Rambung Baru Sibolangit
Legislator Dapil Papua Selatan itu menyoroti bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan dimiliki secara sah oleh Jusuf Kalla selama lebih dari 30 tahun, dengan sertifikat tanah yang diakui secara hukum.
Karena itu, menurutnya, dugaan penyerobotan dan rekayasa administratif oleh pihak-pihak tertentu merupakan bentuk kejahatan serius terhadap kepastian hukum dan hak kepemilikan warga negara.
Ia juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan oknum pegawai BPN, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum dalam praktik mafia tanah tersebut.
“Jika ada oknum di ATR/BPN, di pemerintah daerah, atau di lingkungan pengadilan yang bermain, harus ditindak tegas. Tidak boleh lagi ada ruang bagi mafia tanah di negeri ini,” tegasnya.
Baca Juga : Beredar Foto Staf Kecamatan Diduga Bersama Mafia, Camat Besitang Bantah Ada Alih Fungsi Hutan Mangrove
Indrajaya menambahkan, Komisi II DPR RI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi agraria dan penegakan hukum pertanahan.
Ia menilai, kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan kepada pemilik tanah yang sah dan memastikan tidak ada lagi rakyat Indonesia yang dirugikan akibat permainan mafia tanah.
“Pemerintah harus memberikan perlindungan nyata kepada pemilik tanah yang sah. Kepastian hukum atas tanah adalah hak konstitusional setiap warga negara,” pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PENDIDIKANPBB dan BINUS Edukasi Mahasiswa Lewat Pameran Perbudakan Kolonial
Herman Saleh Harahap·5 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus Proyek Tuhan Yesus di Salib Kasih Tarutung, Hakim Dalami Kontrak hingga Perizinan
hendra·22 menit yang lalu -
-
KRIMINALKorban Pembacokan Pasar Gambir Tagih Janji Pelaku: Minta Polisi Segera Bertindak
hendra·47 menit yang lalu -
NEWSMarwan Jafar Tagih BI: Jangan Cuma Jaga Rupiah, Buktikan Dampaknya ke Lapangan Kerja!
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOSidang Kasus Korupsi PNBP Belawan, Hakim Cecar Ahli Navigasi soal Prosedur Pengawasan Kapal
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWSDugaan Pelecehan Seksual di UGM Mencuat, Habib Syarief Minta Tindakan Tegas Jika Terbukti
hendra·2 jam yang lalu -
-
SUMSELDinkes Sumsel Catat 29.969 Kasus ISPA Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla hingga September 2026
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan