Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Lahan 16 Hektar Jusuf Kalla Diserobot, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah

Penyerobotan dan rekayasa administratif oleh pihak-pihak tertentu merupakan bentuk kejahatan serius terhadap kepastian hukum

Anggota Komisi II DPR, Indrajaya. (Foto: dok istimewa)
Anggota Komisi II DPR, Indrajaya. (Foto: dok istimewa)
A A

, JAKARTA - Lahan milik mantan Wakil Presiden (Wapres) (JK) seluas 16,4 hektar di Jalan Metro Tanjung Bunga, diduga diserobot dan direkayasa kepemilikan lahannya.

Anggota Komisi II menegaskan, Pemerintah harus bertindak tegas terhadap yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

Ia mengatakan, peristiwa ini menunjukkan betapa berbahayanya praktik yang bisa menyasar siapa saja, termasuk tokoh nasional sekaliber mantan Wakil Presiden.

“Jika orang sebesar Pak JK saja bisa menjadi korban mafia tanah, bagaimana nasib rakyat kecil yang tidak punya kekuatan dan akses hukum yang memadai?,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga : BAKUMSU Desak Kejati Sumut Usut Mafia Tanah di Desa Rambung Baru Sibolangit

Legislator Dapil Papua Selatan itu menyoroti bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan dimiliki secara sah oleh Jusuf Kalla selama lebih dari 30 tahun, dengan yang diakui secara hukum. 

Karena itu, menurutnya, dugaan penyerobotan dan rekayasa administratif oleh pihak-pihak tertentu merupakan bentuk kejahatan serius terhadap kepastian hukum dan hak kepemilikan warga negara.

Ia juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional () untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap kemungkinan keterlibatan oknum pegawai BPN, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum dalam praktik mafia tanah tersebut.

“Jika ada oknum di , di pemerintah daerah, atau di lingkungan pengadilan yang bermain, harus ditindak tegas. Tidak boleh lagi ada ruang bagi mafia tanah di negeri ini,” tegasnya.

Baca Juga : Beredar Foto Staf Kecamatan Diduga Bersama Mafia, Camat Besitang Bantah Ada Alih Fungsi Hutan Mangrove

Indrajaya menambahkan, Komisi II DPR RI akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat dan penegakan hukum pertanahan. 

Ia menilai, kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan kepada pemilik tanah yang sah dan memastikan tidak ada lagi rakyat Indonesia yang dirugikan akibat permainan mafia tanah.

“Pemerintah harus memberikan perlindungan nyata kepada pemilik tanah yang sah. Kepastian hukum atas tanah adalah hak konstitusional setiap warga negara,” pungkasnya.

(cw1/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait