Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ruang Hidup Warga Kelurahan Cinta Damai Terancam Eksekusi, Diduga karena Mafia Tanah dan Surat Palsu

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ruang Hidup Warga Kelurahan Cinta Damai Terancam Eksekusi, Diduga karena Mafia Tanah dan Surat Palsu

Nusantaraterkini.co, MEDAN– Warga Lingkungan I dan II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, menghadapi ancaman serius terkait rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rencana eksekusi ini memicu perlawanan warga yang merasa hak atas tanah mereka diabaikan.

Warga yang terdiri dari 24 kepala keluarga ini menyebutkan jika memiliki dasar hukum kuat atas tanah tersebut.

Pandapotan Tamba, kusa hukum warga, menjelaskan tanah tersebut telah mereka huni sejak tahun 1942. Pada tahun 1964, tanah ini dibagikan kepada warga oleh Kodam I Bukit Barisan, dan pada tahun 1974 warga mendapatkan sertifikat resmi.

BACA JUGA: Polrestabes Medan Tangkap 76 Tersangka Kasus Narkoba di Januari 2025

Namun, konflik bermula pada tahun 2021 ketika terbit sertifikat atas nama Suharto yang kemudian diajukan ke PN Medan dan dimenangkan. Warga menilai putusan PN Medan cacat hukum, sebab sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa sertifikat atas nama Handoko Gunawan, yang menjadi dasar klaim pihak Suharto, sudah dibatalkan dan berkekuatan hukum tetap.

“Warga ini bukan penggarap. Mereka adalah pemilik sah yang telah memiliki alas hak sejak 1964. Namun, putusan PN Medan mengabaikan hal ini dan langsung memerintahkan eksekusi tanpa sidang lapangan,” ucap Pandapotan Tamba, Kamis (23/1/2025).

Dugaan Surat Palsu dan Mafia Tanah

Pandapotan juga mengungkapkan adanya dugaan permainan mafia tanah dan surat palsu yang melibatkan oknum kepala lingkungan terdahulu. Ia menegaskan bahwa warga tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut.

“Ada dokumen palsu yang diterbitkan terkait jual beli tanah ini. Padahal, warga telah tinggal di tanah ini sebelum Indonesia merdeka. Pada tahun 1964, tanah ini dibagikan oleh Kodam kepada masyarakat,” jelasnya.

Nilai Putusan Cacat Hukum

Pandapotan menilai ada kejanggalan dalam proses hukum di PN Medan. Menurutnya, PN Medan seharusnya melakukan sidang lapangan untuk memastikan objek sengketa. Namun, hal itu tidak dilakukan, dan putusan langsung memenangkan pihak Suharto.

“Ini jelas janggal. Tanah ini sudah bersertifikat dan memiliki dasar hukum pemberian dari Korem melalui Kodam I Bukit Barisan. Warga menolak eksekusi ini karena keputusan PN Medan mengabaikan fakta hukum,” tegas Pandapotan.

Warga Melawan Eksekusi

Atas dasar ini, warga menyatakan perlawanan terhadap eksekusi yang dinilai tidak adil. Mereka menolak tindakan mafia tanah dan mafia hukum yang mengancam ruang hidup mereka.

“Warga sudah mendiami tanah ini sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Kami akan terus berjuang melawan mafia tanah dan mempertahankan hak kami,” pungkas Pandapotan.

BACA JUGA: Warga Helvetia Terancam Digusur, Aksi Protes Digelar Sepanjang Jalan

Dengan luas tanah yang diklaim mencapai 16.151 meter persegi, nasib 24 kepala keluarga ini kini bergantung pada keadilan hukum yang mereka perjuangkan.

Warga berharap ada perhatian serius dari pihak berwenang untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)