Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Luruskan Simpang Siur Kapolres Terjaring OTT KPK di Sumut hingga Ralat Lagi Ternyata Amankan 7 Orang, Topan Ginting Dibawa Sabtu Pagi

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lima tersangka diboyong ke ruang konferensi pers KPK saat akan memberikan keterangan kepada awak media terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara, Kamis (28/6/2025) sore.

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi simpang siur yang menyebut ada sosok mantan Kapolres yang ikut terjaring dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut), namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip RMOL.id, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, tidak ada sosok mantan Kapolres yang terjaring dalam OTT yang berlangsung sejak Kamis, 26 Juni 2025, dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

"Meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, total sejumlah tujuh orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta," kata Budi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/7/2025). 

Budi menjelaskan, awalnya KPK berhasil menangkap enam orang. Keenam orang itu pun sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (27/6/2025) malam dan Sabtu (28/6/2025) dini hari. 

Baca Juga: Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Menangis Sambil Menutup Kaca Mobil, Rumah Pribadinya Digeledah KPK

Baca Juga: Buka Suara soal OTT, Gubsu Bobby Nasution Menyayangkan dan Hargai KPK, Ini Respons Lengkapnya

Baca Juga: KPK Wajib Periksa Bobby soal OTT Topan Ginting, Ahli Hukum: Perluas Penyidikan Telusuri Penyimpangan Kekuasaan Kelompok

Keenam orang dari 2 kloter yang digiring ke KPK itu adalah, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M Akhirun Piliang (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).

Selanjutnya, M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN), Riyan Muhammad (RY) selaku PNS di Dinas PUPR Pemprov Sumut, dan Taufik Hidayat Lubis (TAU) selaku staf tersangka Akhirun di PT DNG.

Setelah itu pada Sabtu (28/6/2025) pagi, KPK kembali membawa satu orang, yakni orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution bernama Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

"Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY. Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," pungkas Budi.

Artinya, dua orang yang terjaring OTT namun tidak ditetapkan tersangka, yakni Riyan selaku PNS di Dinas PUPR Sumut, dan Taufik selaku staf tersangka Akhirun di PT DNG.

Diketahui, KPK melakukan operasi senyap di Sumatera Utara. Proses operasi tangkap tangan itu selama tiga hari, mulai Kamis (26/6/2025) hingga Sabtu (28/6/2025) di Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Medan. 

OTT KPK ini terbagi dalam dua klaster, yakni tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan di DINAS PUPR PROVINSI SUMATERA UTARA, dan tindak pidana korupsi proyek preservasi jalan di SATUAN KERJA PEMBANGUNAN JALAN NASIONAL (PJN) WILAYAH 1 SUMATERA UTARA. 

Pada hari-hari pascapenetapan lima tersangka, Tim KPK juga sudah bergerak menggeledah sejumlah tempat di Kota Medan dan wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel). Di Kota Medan, yang digeledah Kantor PJN Wilayah I Sumut, Kantor Dinas PUPR Sumut, Basecamp yang merupakan rumah dinas Kadis PUPR Sumut, rumah mewah milik Topan Obaja Putra Ginting di Royal Sumatera. Sedangkan di Wilayah Tabagsel digeledah rumah dan Kantor milik M. Akhirun Piliang, bahkan merembet juga ke Kantor Dinas PUPR Pemkab Madina dan kediaman pribadi kepala dinasnya, dan juga Kantor Dinas PUPR Pemko Padangsidimpuan. 

Sejumlah penggeledahan tersebut untuk memperbanyak bukti-bukti, pengembangan kasus maupun mencari keterlibatan pihak-pihak lainnya. 

Diketahui, KPK pada Sabtu (28/6/2025) sore, mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut.

Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp 17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp 96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp 61,8 miliar.

Total nilai dari enam proyek pada dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.

Baca Juga: FAKTA Kasus OTT KPK yang Menjerat Kadis PUPR Topan Ginting, Gubernur Bobby Nasution juga Ikut Tinjau Kondisi Jalan

Baca Juga: KPK Buka Peluang Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumut

Untuk peran para tersangka, KPK menyebut M. Akhirun Piliang dan anaknya pemilik PT RN, M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap. 

Sementara penerima suap di klaster pertama adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar. 

Sedangkan penerima suap di klaster kedua adalah PPK Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut Heliyanto. 

 

(*/fer/nusantaraterkini.co)