Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Menangis Sambil Menutup Kaca Mobil, Rumah Pribadinya Digeledah KPK

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Mohammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kadis PUPR Madina, Elpi Yanti Harahap tampak menangis sambil menutup kaca mobilnya, Jumat (4/7/2025) malam. Tak sepatah katapun keluar dari bibirnya. Dari kaca mobil depan, tampak wajahnya sedih. Ia hanya merespons wartawan yang terus mengerubungi mobilnya dengan mengangkat salam10 jari. (Foto-foto: Mohammad Reza/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MADINA - Kepala Dinas PUPR Pemkab Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harahap tampak menangis sambil menutup kaca mobilnya usai rumah pribadinya digeledah KPK, Jumat (4/7/2025) sekitar Pukul 19.20 WIB. 

Baca Juga: 6 Jam Digeledah, KPK Bawa 2 Koper Warna Hitam dan Biru Dari Kantor Dalihan Natolu Grup

Elpi langsung menaiki mobil Fortuner warna hitam plat merah BB 1006 R, meninggalkan rumah pribadinya di Desa Gunung Tua Panggorengan, Kecamatan Panyabungan Kota, Kabupaten Mandailing Natal. 

Ia enggan memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu penggeledahan KPK hingga selesai. 

Pantauan Nusantaraterkini.co, Elpi tampak menangis sambil menutup kaca mobilnya. Tak sepatah katapun keluar dari bibirnya. 

Dari kaca mobil depan, tampak wajahnya sedih. Ia hanya merespons wartawan yang terus mengerubungi mobilnya dengan mengangkat salam10 jari. 

Sementara, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah rumah pribadi Elpi Yanti Harahap tampak membawa tiga koper dari rumah Kadis PUPR Madina tersebut. Belum ada penjelasan dokumen apa saja yang ditemukan penyidik dari penggeledahan tersebut. 

Baca Juga: KPK Mengamankan Dokumen Penting dari Rumah Kadis PUPR Madina

Tampak mobil dinas yang dinaiki Elpi Yanti Harahap mengikuti rombongan KPK yang disebut akan bergerak ke Kantor Dinas PUPR Madina. 

Tim KPK juga keluar dari rumah Elpi pada waktu yang bersamaan. Belum diketahui juga ke mana arah tujuan mereka pascamenggeledah rumah bercat hijau hitam tersebut. Namun berdasarkan informasi yang dihumpun mereka hendak menuju ke Kantor Dinas PUPR Madina, di Komplek Payaloting. 

Penggeledahan tersebut diduga dilakukan KPK sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengaturan pemenang proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal dan Wilayah Tabagsel. 

Sejauh ini belum ada keterangan resmi secara detail kaitan Dinas PUPR Pemkab Madina dengan OTT suap yang sedang ditangani KPK.

Pada hari yang sama di tempat berbeda, Tim KPK juga menggeledah rumah M Akhirun Piliang dan Kantor PT DNG miliknya untuk memperbanyak bukti-bukti dan mengembangkan kasus suap Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting Cs. 

Jarak antara rumah dan kantor yang digeladah hanya berjarak puluhan meter di kelurahan yang sama di Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara. 

Sebelumnya, Kantor PT DNG yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, sempat disegel KPK. 

Rumah pribadi Kirun sapaan karib Akhirun Piliang berada di Jalan Mawar. 

Pantauan Nusantaraterkini.co saat petugas KPK masuk Kantor Dalihan Natulu Grup (DNG) ada perwakilan pihak keluarga mendampingi untuk membuka gerbang dan pintu utama rumah. 

Tampak personel dari Polres Padangsidimpuan juga turut mengawal penggeledahan tersebut. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan untuk mencari sebanyak-banyaknya bukti terkait dengan kasus suap pengaturan pemenang proyek konstruksi jalan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan tersebut. 

"Tim saat ini sedang melakukan rangkaian giat penggeledahan di beberapa lokasi pascadilakukan kegiatan tangkap tangan pada pekan kemarin," ujar Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Jumat (4/7/2025) siang. 

Budi berjanji pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan terbaru terkait operasi tangkap tangan (OTT) ini. 

Hingga berita ini ditayangkan, Tim KPK tersebut belum selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi tersebut. 

Baca Juga: KPK Wajib Periksa Bobby soal OTT Topan Ginting, Ahli Hukum: Perluas Penyidikan Telusuri Penyimpangan Kekuasaan Kelompok

Baca Juga: Video Pencitraan Ketegasan Topan Ginting saat Menjabat Viral di Jagad Maya usai Diciduk KPK, Captionnya Menohok

Diketahui, pada hari-hari sebelumnya pascapenetapan lima tersangka, Tim KPK juga sudah bergerak menggeledah sejumlah tempat di Kota Medan. Di antaranya Kantor PJN Wilayah I Sumut, Kantor Dinas PUPR Sumut, Basecamp yang merupakan rumah dinas Kadis PUPR Sumut, dan rumah mewah milik Topan Obaja Putra Ginting di Royal Sumatera. 

Diketahui, KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut.

Klaster pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp 17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.

Klaster kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp 96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp 61,8 miliar.

Nilai dari enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menyebut M. Akhirun Piliang dan anaknya pemilik PT RN, M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap di klaster pertama adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar. 

Sedangkan penerima suap di klaster kedua adalah PPK Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut Heliyanto. 

(mra/nusantaraterkini.co)