Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 orang tersangka dari 6 orang yang diamankan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kelima tersangka itu, yakni TOP (Topan Obaja Putra) Kadis PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, RES (Rasuli Efendi Siregar), dua kontraktor swasta, yakni KIR (Direktur PT DNG), RAY (Direktur PT RHL), dan PPK PJN Wilayah 1 Sumut, HEL.
Adapun total kasus proyek jalan tersebut senilai Rp231,8 miliar, yaitu untuk pengerjaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar.
BACA JUGA: KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT, Termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting
Selain itu, dugaan korupsi yang dilakukan untuk penanganan proyek preservasi Jalan simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI Tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar. Kemudian preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI Tahun 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK masih akan mengikuti kemana aliran uang dalam kasus tersebut. Diketahui dalam kasus ini KPK mengamankan uang tunai Rp231 juta dari total yang sudah didistribusikan sebesar Rp2 miliar.
"Selebihnya ini kita ikuti. Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, kemana pun itu, tentu akan kami panggil dan minta keterangan apa dan bagaimana, sehingga uang itu sampai yang ke bersangkutan," ungkapnya saat memberikan keterangan pers dikutip dari YouTube KPK, Sabtu (28/6/2025).
BACA JUGA: Berikut 5 Nama Orang yang Diamankan KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan
Karena itu, Asep menyatakan pihaknya juga bekerjasama dengan PPATK untuk melihat kemana saja uang itu bergerak. Untuk itu, sebutnya, meski KPK saat ini hanya menetapkan 5 tersangka dari 6 yang diamankan, Asep menyatakan jumlahnya masih bisa bertambah tergantung hasil pemeriksaan dan penggeledahan serta bukti kuat yang akan mereka kumpulkan.
"Untuk satunya, setelah kita periksa dan dalami, perbuatannya belum cukup bukti dia sebagai pelaku melainkan saksi. Tapi ini baru permulaan, apabila pemeriksaan atau penggeledahan dengan bukti kuat, tidak hanya ini, mungkin bisa nambah (tersangka)," jelasnya.
Asep sebelumnya juga menegaskan, bahwasanya siapapun yang nanti terbukti terlibat dalam kasus ini, pihaknya tidak akan ragu-ragu memanggil dan meminta pertanggungjawaban.
"Kalau (terbukti) ada aliran uang atau perintah dari gubernur tetap akan kita panggil dan minta pertanggungjawaban," pungkasnya.
(Zie/Nusantaraterkini.co)
