Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Adang Darajatun (Fraksi PKS) dan Mangihut Sinaga (Fraksi Golkar) menegaskan bahwa proses fit and proper test terhadap Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip ketatanegaraan.
Adang menjelaskan, langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses persoalan ini meski tanpa aduan resmi adalah bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga : Kritisi Sikap MKMK Terkait Pelantikan Adies Kadir, DPR: MKMK Langgar Prinsip Pemisahan Kekuasaan
“Dalam ketentuan MKD jelas disebutkan, jika ada persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, MKD wajib melakukan klarifikasi dan proses. Ini supaya publik mendapatkan penjelasan yang utuh,” kata Adang, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga : Komisi III Desak Perlakukan Adil bagi Ayah Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual di Pariaman
Menurutnya, proses yang dilakukan bukan untuk mengadili keputusan politik DPR, melainkan memastikan masyarakat memahami bagaimana dan mengapa Adies Kadir akhirnya menjadi calon tunggal dari unsur DPR.
“Kami ingin publik tahu bahwa prosesnya berjalan sesuai aturan, profesional, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Baca Juga : DPR Dukung Bersyarat Rencana PLTN, Ratna Juwita: Jangan Gegabah dan Abaikan Energi Terbarukan Lain
Sementara itu, Mangihut Sinaga menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, pengisian hakim MK memang dibagi ke tiga lembaga, yakni DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung.
“Kalau DPR memilih Adies Kadir, itu adalah kewenangan konstitusional DPR. Setiap lembaga punya ‘rumah’ sendiri untuk menentukan wakilnya,” ujar Mangihut.
Baca Juga : Firman Soebagyo: Perbedaan Awal Ramadan Bukan Kegagalan Pemerintah
Ia menambahkan, pengangkatan Adies Kadir juga dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan hakim MK setelah salah satu hakim memasuki masa pensiun pada awal Februari.
Baca Juga : Trubus Rahardiansyah: Polemik Pengangkatan Hakim MK jangan Ditarik ke Ranah yang Bukan Kewenangannya
“Tidak boleh ada kekosongan di Mahkamah Konstitusi. Negara harus memastikan lembaga ini tetap berjalan penuh. Karena itu DPR bergerak cepat,” katanya.
Mangihut menegaskan, seluruh tahapan telah dilalui secara sah dan berujung pada pengesahan dalam rapat paripurna DPR pada 27 Februari.
Baca Juga : DPD Dukung RUU Perampasan Aset, Ingatkan Negara Jangan Sewenang-wenang
“Prosedur lengkap, dibahas, diuji, dan disahkan dalam paripurna. Itu sah dan final,” pungkas legislator dapil Sumut ini.
(LS/Nusantaraterkini.co)
