Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedenson Tandra, mengkritik sikap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mempertanyakan pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai langkah MKMK tersebut berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Soedenson, DPR sebagai lembaga legislatif dan MK sebagai lembaga yudikatif memiliki wilayah kewenangan yang tegas dan tidak boleh saling mencampuri. Oleh karena itu, MKMK tidak semestinya masuk ke wilayah yang menjadi kewenangan DPR dalam proses pengangkatan hakim konstitusi.
Baca Juga : Indeks Korupsi Turun, DPR Sebut Strategi Pemberantasan Korupsi Belum Efektif
“Dalam sistem ketatanegaraan kita sudah sangat jelas bahwa DPR berada di wilayah legislatif dan MK berada di wilayah yudikatif. Tidak boleh ada lembaga yang melampaui batas kewenangannya,” tegas Soedenson, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga : Komisi III Desak Perlakukan Adil bagi Ayah Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual di Pariaman
Ia menegaskan bahwa MKMK dibentuk untuk mengawasi etik dan perilaku hakim konstitusi setelah mereka menjabat, bukan untuk menilai atau menggugat proses pelantikan yang telah sah secara konstitusional.
“MKMK itu bekerja secara post factum. Artinya, baru bisa bertindak jika setelah dilantik seorang hakim terbukti melakukan pelanggaran etik atau hukum. Bukan sebelum atau saat pelantikan,” ujarnya.
Baca Juga : Komisi III Desak Polisi Tegas ke Bahar Smith: Negara Tak Boleh Kalah oleh Kekerasan Ormas
Soedenson juga meminta MKMK tidak terburu-buru menggiring polemik politik ke dalam ruang etik peradilan.
Baca Juga : Hakim Arief Hidayat Terbukti Tak Langgar Etik Jabat Ketum PA GMNI
“Pak Adies Kadir baru saja dilantik. Maka yang paling tepat adalah memberi kesempatan beliau menjalankan tugas konstitusionalnya terlebih dahulu,” katanya.
Lebih jauh, Komisi III DPR memastikan bahwa Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan formal dan substansial sebagai Hakim MK, mulai dari usia, pendidikan hingga rekam jejak profesional.
“Beliau bergelar doktor, berusia 58 tahun, berpengalaman panjang di dunia hukum, DPR, dan pernah menjadi advokat. Komisi III sudah melakukan profiling dan verifikasi. Semua syarat undang-undang terpenuhi,” jelas Soedenson.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi DPR yang melihat langkah MKMK sebagai bentuk intervensi lembaga etik terhadap proses politik konstitusional, yang berpotensi merusak keseimbangan antar cabang kekuasaan negara.
Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sebelumnya meminta MKMK mencopot Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Sebanyak 21 pakar hukum tata negara yang tergabung di dalam CALS melaporkan Adies ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai Hakim Konstitusi," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK.
(LS/Nusantaraterkini.co)
