Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua DPD RI menegaskan dukungan lembaganya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diprioritaskan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak warga negara.
Baca Juga : Supres Presiden Turun, DPD Minta RUU Kepulauan Segera Disahkan
Menurut Ketua DPD, sejak awal pihaknya memandang RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting untuk memutus mata rantai kejahatan korupsi dan pencucian uang yang selama ini merugikan negara. Ia menilai regulasi tersebut harus menjadi senjata hukum yang efektif untuk mengejar dan menyita aset hasil kejahatan.
“Kami mendukung penuh lahirnya undang-undang ini agar praktik korupsi bisa ditekan secara nyata. Negara harus punya alat yang kuat untuk mengambil kembali uang rakyat yang dicuri,” tegasnya.
Baca Juga : DPD Dorong Penetapan RUU Tentang BUMD: Perkuat Profesionalisme dan Minim Intervensi Politik
Namun, ia menekankan bahwa kekuatan negara itu harus dibatasi oleh hukum dan prinsip keadilan.
Baca Juga : RUU Perampasan Aset Digulirkan, Pakar Ingatkan Resiko Dijadikan Senjata Politik
Ketua DPD mengingatkan bahwa RUU ini tidak boleh membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan aparat atau tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara.
“Di satu sisi kita harus keras terhadap korupsi. Tapi di sisi lain, negara juga wajib melindungi hak-hak warga negara. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru melahirkan ketidakadilan baru,” katanya.
Baca Juga : RUU Perampasan Aset Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM
DPD juga mendorong agar pembahasan RUU ini dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
Menurutnya, pemerintah dan DPR wajib melibatkan akademisi, masyarakat sipil, kampus, serta mahasiswa agar aturan yang lahir benar-benar adil dan tidak cacat konstitusional.
Baca Juga : DPD Apresiasi Super RUU Kepulauan, Sultan Najamudin Desak Segera Disahkan
“RUU ini tidak boleh dibahas tertutup. Aspirasi publik harus didengar, karena ini menyangkut hak kepemilikan, proses hukum, dan masa depan keadilan di negara ini,” ujar Ketua DPD.
Baca Juga : Menuju Zero ODOL 2027, Pemerintah Perketat Pengawasan Truk Bermuatan Lebih
Meski RUU Perampasan Aset bukan berasal dari inisiatif DPD, lembaga tersebut menyatakan akan mengawal proses pembahasannya secara kritis.
DPD menegaskan posisinya sebagai penjaga kepentingan rakyat agar undang-undang ini tidak hanya efektif memberantas korupsi, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
“Kami mendukung, tapi kami juga akan mengawasi. Negara tidak boleh hanya kuat terhadap koruptor, tapi juga harus adil terhadap rakyat,” tutupnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
