Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Pemerintah Kabupaten Banyuasin memperkuat kolaborasi dengan lembaga riset internasional CIFOR-ICRAF untuk menyusun strategi perlindungan 563 ribu hektare ekosistem gambut melalui dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) jangka panjang periode 2026–2055.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelestarian lahan gambut sebagai cadangan karbon dan pengendali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca Juga : Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sumsel Dorong Pemetaan Sumber Daya Air Terintegrasi
Selain itu, Pemkab Banyuasin juga mensinkronkan program daerah dengan kebijakan RPPEG Provinsi guna menciptakan tata kelola lingkungan yang terpadu.
Baca Juga : Terungkap! Utang Rp2 Juta Jadi Pemicu Utama Pembunuhan Berencana Pegawai SPPG di Lembak
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim menyampaikan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem melalui penguatan regulasi dan pelibatan lintas sektoral.
“Pelestarian lahan gambut sangat penting untuk keseimbangan ekosistem. Kami melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian untuk memastikan keberlanjutan setiap program yang dijalankan,” ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan Konsultasi Publik yang digelar di Palembang, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga : Polisi Temukan Kerangka Manusia Saat Pencarian Lansia Korban Perampokan di Banyuasin, Diduga Jasad Christina
Selain perlindungan lingkungan, Pemkab Banyuasin tengah mengupayakan pengembangan 80 ribu hektare lahan pertanian produktif di wilayah gambut tanpa merusak struktur ekologisnya. Salah satu inovasi yang didorong adalah penggunaan teknik pertanian yang adaptif terhadap karakteristik lahan basah.
Baca Juga : Cegah Kelangkaan, Mendag Minta Produsen Hidupkan Lagi Second Brand Minyak Goreng
“Salah satu inisiatif yang dikembangkan adalah Gerakan Indonesia Menanam, termasuk pengembangan teknik padi terapung untuk meminimalkan gangguan terhadap ekosistem gambut,” jelasnya.
Sementara itu, Provincial Coordinator ICRAF Sumatera Selatan, Davis Susanto menambahkan, penyusunan dokumen RPPEG ini berfungsi sebagai panduan agar intervensi pembangunan tidak memicu bencana ekologis. Ia mengingatkan pentingnya kebijakan perubahan tutupan lahan yang terukur.
Baca Juga : BKSDA Sumsel Buru Buaya Sepanjang 2 Meter yang Terkam Lansia di Sematang Borang Palembang
“Dokumen ini memberikan masukan kepada pemerintah agar intervensi perubahan tutupan lahan dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan lingkungan,” ungkap Davis.
Baca Juga : Kementerian PU Terima Rp2,03 Triliun untuk Percepatan Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Sumsel
Davis juga menyarankan penggunaan teknologi tepat guna dan menghindari penggunaan alat berat dalam pembukaan lahan untuk menjaga struktur hidrologis gambut.
“Dengan strategi jangka panjang ini, Banyuasin diharapkan mampu menjadi contoh sukses pengelolaan gambut yang menyatukan kepentingan ekonomi dan konservasi alam,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
