Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo melontarkan gagasan strategis dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pangan dengan mengusulkan pemisahan tata kelola beras medium dan beras premium.
Usulan tersebut dinilainya dapat menjadi solusi untuk menjaga stabilitas harga sekaligus meningkatkan kualitas beras di pasar.
Baca Juga : Firman Soebagyo: Perbedaan Awal Ramadan Bukan Kegagalan Pemerintah
Dalam pandangannya, beras medium yang diperuntukkan bagi masyarakat luas atau beras rakyat harus berada dalam kendali negara.
Baca Juga : Kritik Impor Garam Australia, Firman Soebagyo: Jangan Biarkan Petani Lokal Berjuang Sendiri
Pengelolaan dilakukan transformasi Bulog yang memiliki otoritas sebgai reguator dan eksekutor dan psebagai buffer stock dan instrumen stabilisasi harga.
Dengan skema ini, negara memiliki kontrol langsung atas ketersediaan dan harga beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga : Penetapan HET Beras Medium secara Variatif jadi Pintu Masuk Praktek Perbuatan Melawan Hukum
“Beras rakyat harus dijamin ketersediaannya dan harganya tidak boleh liar. Negara wajib hadir,” tegasnya, Rabu (18/2/2026).
Baca Juga : Pemerintah Diingatkan Berhati-hati dalam Mengendalikan Harga Beras
Sementara itu, untuk beras premium, Firman mengusulkan agar dilepas ke mekanisme pasar.
Namun demikian, pengawasan tetap dilakukan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia guna memastikan persaingan usaha berjalan sehat dan tidak terjadi praktik curang.
Menurutnya, pemisahan yang tegas antara dua segmen ini akan memberikan kejelasan tata niaga. Pemerintah dapat fokus menjaga stabilitas beras medium, sementara pasar diberi ruang untuk mendorong inovasi dan peningkatan kualitas beras premium sesuai permintaan konsumen.
(LS/Nusantaraterkini.co)
