Komisi III Desak Perlakukan Adil bagi Ayah Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual di Pariaman
Komisi III Desak Perlakukan Adil bagi Ayah Pembunuh Pelaku Kekerasan Seksual di Pariaman
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menyerukan agar aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil terhadap ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang diduga membunuh F, pria yang disebut sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah menguatnya gelombang simpati publik terhadap ED. Banyak pihak menilai tindakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks psikologis dan penderitaan panjang yang dialami keluarga korban.
“Kami sangat berempati kepada Pak ED. Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan, tetapi harus didalami situasi yang menyebabkan beliau melakukan perbuatan tersebut,” tegas Habiburokhman, Kamis (12/2/2026).
Menurut politikus Gerindra ini, informasi awal menyebutkan bahwa anak ED diduga menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Situasi itu disebut memicu keguncangan jiwa yang hebat hingga berujung pada tindakan fatal.
Habiburokhman menekankan, dalam perspektif hukum pidana, konteks peristiwa tidak bisa diabaikan. Ia merujuk pada Pasal 43 KUHP baru yang mengatur soal pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang tidak dipidana apabila pembelaan terpaksa yang melampaui batas itu dilakukan karena keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman.
“Jika nanti terbukti bahwa Pak ED melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan itu langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat, maka berdasarkan KUHP baru, beliau tidak dapat dipidana,” ujar anggota MKD DPR ini.
Lebih jauh, Komisi III DPR juga mengingatkan agar jaksa dan hakim mempertimbangkan secara komprehensif motif, tujuan, serta sikap batin pelaku dalam menjatuhkan putusan. Habiburokhman mengacu pada Pasal 54 KUHP baru yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana harus dipertimbangkan motif dan tujuan tindak pidana serta keadaan batin pelaku.
“Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup. Hukum harus melihat motif dan latar belakang secara utuh, bukan semata-mata akibat yang ditimbulkan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Pariaman menangkap pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.
Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.
Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan. Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·7 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·8 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan