Guru Diduga Keracunan Usai Cicipi MBG, Anggota DPR: BGN Jangan Lepas Tangan
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi meminta Badan Gizi Nasional (BGN) tidak lepas tangan atas kasus gangguan kesehatan yang dialami seorang guru dan sejumlah siswa di Sleman, Yogyakarta, setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nurhadi mengaku prihatin dengan kejadian tersebut, terlebih guru yang mengalami gangguan kesehatan disebut menjalankan tugas di sekolah, termasuk mengikuti prosedur pencicipan makanan MBG sebelum makanan diberikan kepada para siswa.
Menurut dia, apabila gangguan kesehatan yang dialami guru tersebut terbukti berkaitan dengan makanan MBG dan biaya pengobatannya harus ditanggung sendiri, kondisi itu harus menjadi perhatian serius pemerintah dan BGN.
“Jangan sampai semangat menjalankan program MBG justru membuat orang yang ikut membantu memastikan makanan aman untuk siswa menjadi pihak yang menanggung risiko sendiri. Guru bukan objek yang boleh dikorbankan,” kata Nurhadi kepada Nusantaraterkini.co, Senin (14/9/2026).
Dia menegaskan, guru merupakan bagian dari sistem pengawasan di lapangan. Karena itu, mekanisme perlindungan terhadap pihak yang terlibat dalam proses pengawasan keamanan makanan MBG juga harus dipastikan.
Nurhadi mengingatkan, BGN sebelumnya telah menjelaskan, pencicipan makanan merupakan bagian dari pengawasan berlapis dan bukan semata-mata kewajiban guru. Proses tersebut, kata dia, melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas gizi, asisten lapangan hingga penanggung jawab atau PIC sekolah.
“Karena itu, ketika ada kejadian seperti di Sleman, seluruh rantai pengawasan tersebut harus dievaluasi,” ujar politikus NasDem ini.
Nurhadi meminta BGN tidak hanya menghentikan sementara operasional SPPG dan melakukan investigasi. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan korban memperoleh penanganan yang layak dan tidak dibiarkan menanggung sendiri biaya yang muncul akibat kejadian tersebut.
“BGN jangan hanya menghentikan sementara operasional SPPG dan melakukan investigasi, tetapi juga memastikan korban mendapatkan penanganan dan tidak dibiarkan menanggung sendiri biaya yang timbul akibat kejadian tersebut,” tegas Legislator dapil Jatim VII ini.
Terkait pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum maupun pembiayaan, Nurhadi menyerahkan hal tersebut kepada hasil pemeriksaan dan investigasi.
Namun, secara prinsip, dia menegaskan negara tidak boleh lepas tangan ketika penerima manfaat maupun pihak sekolah terdampak dalam pelaksanaan program pemerintah.
Sebagai mitra BGN, Komisi IX DPR, lanjut Nurhadi, akan meminta penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan prosedur keamanan makanan MBG.
“Bagaimana SOP pencicipan dijalankan, siapa yang bertanggung jawab ketika pencicip mengalami gangguan kesehatan, bagaimana mekanisme pembiayaan pengobatan korban, serta bagaimana memastikan kejadian serupa tidak berulang,” kata Anggota Baleg DPR ini.
Nurhadi menilai program MBG merupakan program besar dan strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Namun, menurutnya, aspek keselamatan dan keamanan pangan tidak boleh dikalahkan oleh target jumlah penerima manfaat
“MBG adalah program besar dan strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Karena itu, keselamatan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai target jumlah penerima manfaat lebih cepat daripada kesiapan sistem keamanan pangannya,” ujar Nurhadi.
Dia menegaskan setiap kejadian yang berkaitan dengan dugaan keracunan atau gangguan kesehatan akibat MBG harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh.
“Setiap kejadian keracunan harus menjadi evaluasi serius, bukan sekadar selesai setelah SPPG disuspend,” katanya.
Nurhadi juga menekankan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan gangguan kesehatan guru tersebut berkaitan dengan MBG, pemerintah dan BGN harus memberikan kepastian mengenai penanganan serta pertanggungjawaban terhadap korban.
“Saya tidak ingin guru yang membantu memastikan makanan anak-anak aman justru harus membayar sendiri ketika dirinya menjadi korban. Kalau terbukti gangguan kesehatan tersebut berkaitan dengan MBG, pemerintah dan BGN harus hadir memberikan kepastian penanganan dan pertanggungjawaban kepada korban,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINAL20 Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap, Polda Metro Jaya Komitmen Dukung Program Kapolri
hendra·20 menit yang lalu -
EKONOMIDari Waktu Luang Jadi Peluang & Tumbuh Harapan dari Tangan Perempuan
Rozie Winata·36 menit yang lalu -
SUMSELPastikan Tepat Sasaran, Bulog Sumsel Babel Perketat Pengawasan SPHP
hendra·51 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Curanmor, 20 Orang Ditangkap dan 17 Motor Disita
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKepergok Curi Ayam Bangkok, Pria di Bandung Aniaya Pemilik hingga Tewas
hendra·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALMA Nyatakan Suket SMA Gibran Tak Sah, Pengacara Sebut Posisi Wapres Tak Terpengaruh
hendra·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANBait Energi & Buah Inovasi, Pelita Bersih Masa Depan Sekolah
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
INTERNASIONALPHK di Singapura Tembus 4.800 Orang, Tertinggi Sejak Pandemi COVID-19
hendra·3 jam yang lalu -
INTERNASIONALAS Restui Penjualan Rudal Patriot Rp38 Triliun untuk Ukraina
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALKecoh SPBU Pakai Barcode Ganda, Sopir Truk Penimbun Solar Subsidi untuk Pabrik Beton Diciduk
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan