Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Santri di Pamekasan Diduga Dianiaya Teman di Pesantren hingga Patah Tulang

Santri di Pamekasan diduga dianiaya teman di pondok pesantren hingga mengalami patah tulang. Polisi turun tangan dan memfasilitasi visum korban.

Ilustrasi Bullying dan kekerasan. (Foto: AI)
Ilustrasi Bullying dan kekerasan. (Foto: AI)
A A

Nusantaraterkini.co, PAMEKASAN — Seorang santri berinisial MA di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, diduga menjadi korban kekerasan oleh rekannya di lingkungan pondok . Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka serius hingga patah tulang.

MA diketahui merupakan santri di salah satu pondok yang berada di Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Kondisi korban yang hanya bisa terbaring di tempat tidur sempat direkam dan videonya beredar di media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tamberu mendatangi rumah korban pada Senin (5/10/2026). Polisi menemui keluarga korban untuk memastikan kondisi MA sekaligus menggali informasi terkait dugaan kekerasan yang dialaminya.

"Kami langsung mendatangi rumah korban MA untuk mendalami peristiwa sebenarnya sekaligus memastikan kondisi korban," ujar Evan, Rabu (7/10/2026).

Dari hasil penelusuran awal, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren pada Senin (28/9/2026).

Namun, kejadian itu baru diketahui keluarga beberapa hari kemudian. Orang tua korban, Ahmad Ramli, mengetahui kondisi MA pada Jumat (2/10/2026) ketika datang menjenguk anaknya.

Saat itu, korban diketahui dalam kondisi sakit yang diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh rekannya.

Polisi menyebut MA kini telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Pamekasan. Untuk mendukung proses penyelidikan, pihak kepolisian juga telah memfasilitasi pemeriksaan Visum et Repertum (VeR).

"Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Pamekasan dan pihak kepolisian telah memfasilitasi tindakan Visum et Repertum (VeR) untuk melengkapi proses pembuktian hukum," kata Evan.

Karena korban masih di bawah umur, Polsek Tamberu juga mengarahkan keluarga agar membuat laporan resmi ke Polres Pamekasan.

Polisi mendorong laporan tersebut disampaikan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan agar perkara dapat ditangani sesuai prosedur serta ketentuan mengenai perlindungan anak.

"Kami menyarankan dan mendorong pihak keluarga untuk membuat laporan resmi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan agar penanganan perkaranya dapat ditangani secara spesifik dan profesional sesuai ketentuan hukum perlindungan anak," ujar Evan.

Polisi masih mendalami dugaan kekerasan tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengetahui secara pasti kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait