Bapenda Sumsel Sebut BBNKB II Melonjak Faktor Pemutihan Pajak
Bapenda Sumsel mencatat balik nama kendaraan bekas melonjak 229 persen selama pemutihan pajak. Program insentif berakhir 31 Oktober 2026.
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Lonjakan signifikan pada pemanfaatan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II di Sumatera Selatan didorong secara langsung oleh pemberlakuan program insentif fiskal pemutihan pajak yang akan segera berakhir pada, 31 Oktober 2026.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel mencatat antusiasme warga untuk melakukan balik nama kendaraan bekas meningkat drastis selama periode program keringanan tersebut berlangsung.
Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengungkapkan bahwa lonjakan pemanfaatan BBNKB II bahkan meroket hingga 229 persen dibandingkan catatan bulan sebelumnya.
Berdasarkan data Bapenda hingga 28 Oktober 2026, jumlah kendaraan yang memproses balik nama tercatat mencapai 5.700 unit, jauh meningkat dari realisasi September 2026 yang hanya sebanyak 1.734 unit.
“Untuk BBNKB II, peningkatannya cukup signifikan. Dari 1.734 kendaraan pada September menjadi 5.700 kendaraan hingga 28 Oktober. Ini menunjukkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kepemilikan kendaraannya,” ujar Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan, Jum’at (30/10/2026).
Selain BBNKB II, tren positif turut terlihat pada realisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara keseluruhan yang ditopang oleh kesadaran wajib pajak memanfaatkan hari-hari terakhir program.
Hingga 28 Oktober 2026, jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran PKB menembus angka 147.065 unit atau bertambah 21.662 kendaraan dibanding September 2026 yang tercatat 125.403 unit.
“Terjadi peningkatan pembayaran PKB dari 125.403 kendaraan pada September menjadi 147.065 kendaraan hingga 28 Oktober 2026. Ada penambahan sebanyak 21.662 kendaraan atau meningkat 17,27 persen,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru turut mengingatkan sisa waktu satu hari bagi masyarakat yang belum sempat mengurus kewajiban perpajakan kendaraannya sebelum program ditutup.
“Kami mengimbau masyarakat Sumatera Selatan yang belum memanfaatkan program pemutihan ini agar segera mengurus kewajibannya. Waktunya tinggal satu hari lagi, karena program ini berakhir pada 31 Oktober 2026,” ujar Herman Deru.
Deru berharap kebijakan pemutihan pajak ini tidak hanya memberikan keringanan fiskal jangka pendek, tetapi juga mewujudkan tertib administrasi data kepemilikan kendaraan secara akurat di Bumi Sriwijaya.
“Saya berharap masyarakat tidak hanya memanfaatkan keringanan yang diberikan, tetapi juga semakin sadar pentingnya membayar pajak dan tertib administrasi kendaraan. Ini penting agar data kendaraan sesuai dengan pemilik sebenarnya,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
HUKUM DAN KRIMINALGeger! Pensiunan Guru di Pamekasan Diduga Injak Al-Qur'an Saat Live TikTok
hendra·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKapolri Perkuat Sinergi dengan Kemendes, Dorong Desa Bersih Narkoba dan Pemberdayaan Masyarakat
1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALMA Batalkan Surat Keterangan Pendidikan Gibran, Dokumen Diperintahkan Dimusnahkan
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALPolri Minta Profesionalisme Satpam Ditingkatkan, Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum Jadi Sorotan
hendra·2 jam yang lalu -
NEWS VIDEOAKBP Barus Berikan Sanksi Tegas Hukum pada Aparat Terlibat Narkoba, BNN Gencarkan Edukasi Dini Lewat Kurikulum Sekolah
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPabrik Beras di Deliserdang yang Digerebek Bareskrim Ternyata Pemasok Program Stunting BKKBN
hendra·3 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOBareskrim Polri Bongkar Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label di PT Usdama
Fadli Tara·3 jam yang lalu -
NASIONALKapolri Gandeng Kemendes PDT, Targetkan Desa Bersinar dan Buka Peluang Kerja bagi Mantan Pecandu Narkoba
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan