Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Firman Soebagyo Desak DPR Revisi UU Pemilu, Ingatkan Bahaya Kekosongan Jabatan Kepala Daerah

Firman Soebagyo desak DPR revisi UU Pemilu demi cegah kekosongan jabatan kepala daerah pasca Putusan MK

Bagikan:
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Firman Soebagyo Mendesak DPR Segera Revisi UI Pemilu, Cegah Kekosongan Jabatan Kepala Daerah, Kamis (5/11/2026). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Firman Soebagyo Mendesak DPR Segera Revisi UI Pemilu, Cegah Kekosongan Jabatan Kepala Daerah, Kamis (5/11/2026). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR , mendorong DPR segera merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Menurut Firman, putusan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui pembentukan regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan kekosongan pemerintahan daerah pada masa transisi pelaksanaan pemilu.

Firman menegaskan, forum diskusi tersebut bukan sekadar kegiatan akademik, melainkan menjadi bahan penting bagi MPR dalam melakukan pengkajian konstitusi dan merumuskan rekomendasi penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Terkait Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Firman menjelaskan bahwa pemilu nasional yang meliputi pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD akan dipisahkan dari pemilu lokal yang mencakup DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Dengan skema tersebut, Pemilu Nasional dijadwalkan berlangsung pada 2029, sedangkan Pemilu Lokal pada 2031.

"Putusan MK 135 itu sudah final dan mengikat. Pemilu Nasional 2029, Pemilu Lokal 2031. Pertanyaannya sekarang, bagaimana nasib anggota DPRD dan kepala daerah yang jabatannya habis 2029? Apakah kita akan perpanjang? Apakah kita akan isi dengan Pj selama dua tahun? Ini tidak boleh dibiarkan kosong. DPR harus segera revisi dan UU Pilkada sebelum 2027," tegasnya, Kamis (5/11/2026).

Firman menilai pemisahan pemilu dapat meningkatkan kualitas demokrasi lokal karena persoalan daerah tidak lagi tenggelam oleh isu politik nasional. Namun, implementasinya harus diatur secara matang agar tidak menjadi celah untuk memperpanjang masa kekuasaan secara inkonstitusional.

Selain persoalan pemisahan pemilu, Firman juga menyoroti Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Ia menyatakan dukungannya terhadap prinsip langsung. Namun, menurutnya, penguatan demokrasi tidak cukup hanya dengan mempertahankan mekanisme pemilihan langsung, tetapi juga harus diikuti pembenahan partai politik dan penguatan fungsi pengawasan DPRD.

"Demokrasi kita semakin lemah bukan karena rakyatnya tidak demokratis. Partisipasi pemilih kita 80 persen. Demokrasi kita lemah karena check and balances di DPRD semakin lemah. Pimpinan partai terjebak dalam pragmatisme kekuasaan," ujarnya.

Untuk itu, Firman mengusulkan agar revisi UU Partai Politik ke depan mengatur larangan rangkap jabatan bagi pimpinan partai politik yang menduduki posisi menteri atau pembantu Presiden.

Menurutnya, rangkap jabatan tersebut berpotensi melemahkan independensi partai politik dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

"Ketua Umum Parpol harus memilih: menjadi Pembantu Presiden atau menjadi Pelayan Rakyat melalui partai. Tidak bisa dua-duanya. Kalau Ketua Umumnya jadi Menteri, bagaimana Fraksi di DPRD mau berani mengkritik pemerintah? Ini yang membunuh check and balances," tegasnya.

Otosus Harus Berlandaskan Sejarah dan Keadilan

Dalam kesempatan itu, Firman turut menekankan pentingnya memahami perbedaan latar belakang pemberian status kepada Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Papua.

Ia menyebutkan, ketiga daerah tersebut memiliki karakteristik dan sejarah berbeda yang menjadi dasar pemberian kewenangan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 18B UUD 1945.

"Aceh itu karena perdamaian, MoU Helsinki 2005 setelah perang 30 tahun. Yogyakarta itu karena jasa dan kesetiaan, menjadi Ibu Kota perjuangan 1946-1949. Papua itu karena keadilan dan sejarah integrasi yang belum tuntas," jelasnya.

Firman menilai desentralisasi asimetris merupakan bentuk penerapan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menurutnya, perbedaan pengaturan antardaerah bukan bentuk diskriminasi, melainkan penyesuaian terhadap latar belakang sejarah, kondisi sosial, dan kebutuhan masing-masing daerah.

"Asimetris itu berarti beda perlakuan karena beda sejarah. Aceh boleh punya partai lokal, Yogyakarta boleh Sultan menjadi Gubernur, Papua boleh punya Majelis Rakyat Papua. Itu bukan pelanggaran, itu justru keadilan konstitusional," katanya.

Lebih lanjut, Firman mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan (Otsus) Aceh dan Papua yang telah berjalan lebih dari dua dekade.

Menurutnya, keberhasilan Otsus tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran yang telah dikucurkan pemerintah, tetapi juga harus dilihat dari peningkatan kesejahteraan masyarakat, penurunan angka kemiskinan, serta efektivitas kewenangan pemerintah daerah.

"Otsus bukan sekadar dana. Triliunan rupiah sudah dikucurkan, tapi kemiskinan masih tinggi. MPR mendorong agar Otsus ke depan bukan lagi hanya soal uang, tapi soal kewenangan yang lebih luas dan model dana abadi (endowment fund) agar berkelanjutan," ungkapnya.

Firman menegaskan, evaluasi Otsus harus diarahkan pada penciptaan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan sehingga tujuan keadilan serta kesejahteraan masyarakat di daerah khusus benar-benar dapat diwujudkan.

"Otsus adalah amanah perdamaian dan keadilan, harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat," pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait