Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Penyadapan, DPR Desak Percepatan Undang-Undang Satu Data Indonesia

DPR dorong pengesahan UU Satu Data Indonesia untuk integrasi data nasional dan perlindungan privasi warga

Bagikan:
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendorong percepatan pembentukan UU Satu Data Indonesia guna memperkuat integrasi data nasional dan melindungi privasi masyarakat, Kamis (5/11/2026). (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendorong percepatan pembentukan UU Satu Data Indonesia guna memperkuat integrasi data nasional dan melindungi privasi masyarakat, Kamis (5/11/2026). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mendorong percepatan pembentukan regulasi dalam bentuk undang-undang. 

Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengatasi persoalan antarkementerian dan lembaga sekaligus memperkuat masyarakat.

Yanuar mengatakan, pengelolaan data nasional selama ini masih menghadapi persoalan koordinasi karena setiap kementerian dan lembaga memiliki kewenangan serta tanggung jawab masing-masing dalam mengelola dan melindungi informasi.

Menurutnya, kebijakan yang saat ini berlandaskan peraturan presiden belum cukup kuat untuk mengonsolidasikan kewenangan seluruh institusi dalam mengintegrasikan data nasional.

"Perpres ini tidak kemudian bisa mengonsolidasi secara kewenangan dan bicara soal data. Makanya perlu adanya undang-undang ini," katanya, Kamis (5/11/2026).

Dia berharap, regulasi setingkat undang-undang dapat menghilangkan sekat antarlembaga sehingga pemerintah memiliki satu rujukan data yang akurat dalam menyusun kebijakan berbasis bukti dan kajian ilmiah.

Yanuar mencontohkan, integrasi data sangat dibutuhkan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Ketidakakuratan dan perbedaan basis data berpotensi menimbulkan kesalahan dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan.

Dia juga menegaskan bahwa cakupan Satu Data Indonesia tidak boleh hanya terbatas pada identitas penduduk. Integrasi tersebut harus mencakup potensi sumber daya alam, informasi geospasial, hingga berbagai aset strategis nasional.

Harapannya, satu data itu bisa menjadi acuan yang kemudian berbasis saintifik dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Meski demikian, Yanuar mengingatkan bahwa integrasi data nasional harus berjalan beriringan dengan dan hak privasi masyarakat.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam menjaga keamanan informasi. Terlebih, sejumlah kasus pernah terjadi di berbagai institusi.

Karena itu, dia menilai regulasi Satu Data Indonesia harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), sehingga integrasi informasi tidak justru membuka peluang pelanggaran hak masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Yanuar juga menyoroti dugaan penyadapan yang melibatkan sejumlah petinggi Polri. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi peringatan bahwa penggunaan teknologi pengawasan oleh institusi negara harus memiliki batas kewenangan hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

"Kalau sekelas presiden dan pejabat-pejabat penting di Republik ini bisa diakses, tentu kita sebagai rakyat biasa jadi khawatir. Jangan-jangan kita juga mengalami hal yang sama," katanya.

Dia menegaskan, pengadaan perangkat penyadapan yang menggunakan anggaran negara harus berada dalam pengawasan dan dapat diaudit. Hal itu penting untuk mencegah penyalahgunaan teknologi pengawasan demi kepentingan pribadi, ekonomi, maupun politik.

Yanuar menjelaskan, kegiatan intelijen untuk mengumpulkan informasi demi kepentingan negara tetap dapat dilakukan, tetapi harus sesuai dengan kewenangan yang diatur undang-undang. Tidak semua institusi dapat memiliki dan menggunakan perangkat penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas.

Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah dan DPR segera membentuk regulasi yang tidak hanya mengatur integrasi dan pengelolaan data nasional, tetapi juga penggunaan teknologi pengawasan agar tidak mengorbankan hak privasi warga negara.

"Harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang pendataan. Ini harus disegerakan sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring dan survei bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.

Yanuar menambahkan, integrasi data nasional tanpa pengawasan dan perlindungan yang memadai justru berisiko menurunkan kepercayaan publik serta mengancam rasa aman masyarakat.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait