PPHN, Mencari Kompas Konstitusional untuk Menjaga Kesinambungan Pembangunan Bangsa
PPHN hadir sebagai kompas konstitusional untuk memastikan kesinambungan pembangunan nasional lintas kepemimpinan.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA -ย Pergantian kepemimpinan nasional merupakan bagian penting dari dinamika demokrasi. Setiap presiden terpilih memiliki visi, misi, dan prioritas pembangunan yang menjadi mandat rakyat. Namun, di tengah pergantian pemerintahan tersebut, Indonesia menghadapi satu persoalan mendasar: bagaimana memastikan pembangunan nasional tetap berjalan secara berkesinambungan dan tidak kehilangan arah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan?
Pertanyaan inilah yang kembali mengemuka dalam perjalanan panjang pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Gagasan yang sebelumnya dikenal melalui Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) itu terus mengalami kajian dan reformulasi sejak era kepemimpinan MPR Taufiq Kiemas, Zulkifli Hasan, Bambang Soesatyo, hingga Ahmad Muzani. Perjalanan tersebut kemudian menghasilkan Keputusan MPR RI Nomor 3 Tahun 2024 yang merekomendasikan agar PPHN ditindaklanjuti.
Kini, di tengah kebutuhan akan pembangunan jangka panjang yang konsisten, PPHN kembali menjadi salah satu agenda penting dalam diskursus ketatanegaraan. Bukan untuk menghidupkan kembali sistem pemerintahan masa lalu, melainkan mencari formulasi konstitusional agar cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tetap menjadi arah bersama lintas pemerintahan.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan, pembahasan mengenai bentuk hukum PPHN menjadi semakin penting setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pembatasan kewenangan MPR dalam menerbitkan Ketetapan MPR yang memiliki daya ikat keluar terhadap lembaga negara di luar MPR.
Karena itu, MPR RI tengah mengkaji berbagai alternatif formulasi hukum yang tetap sejalan dengan konstitusi, sehingga PPHN dapat menjadi pedoman nasional bagi seluruh penyelenggara negara.
Muzani menekankan, PPHN tidak dimaksudkan sebagai petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). PPHN justru dirancang sebagai arah dan haluan filosofis pembangunan nasional yang menjadi rujukan bersama seluruh lembaga negara.
"PPHN adalah haluan filosofis bangsa dalam mencapai tujuan bernegara. Karena itu, PPHN bukan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan. Di situlah perbedaannya dengan RPJPN," jelasnya, Rabu (4/11/2026).
Menurut Muzani, legitimasi PPHN harus dibangun melalui konsensus nasional dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, tidak terbatas pada fraksi-fraksi di MPR. Akademisi, pakar, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dan berbagai elemen bangsa perlu dilibatkan agar rumusan yang dihasilkan dapat diterima secara luas.
Komitmen membangun konsensus tersebut juga tercermin dalam pandangan Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. Ia menilai, PPHN dibutuhkan untuk menjawab kekhawatiran publik terhadap arah pembangunan nasional yang berpotensi terputus akibat perbedaan visi dan misi setiap pemerintahan.
Saat menyampaikan pidato kunci dalam Rapat Kerja Nasional Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah di Universitas Muhammadiyah Malang, Eddy menyebut PPHN dapat menjadi peta jalan yang menyatukan arah pembangunan lintas periode kepemimpinan.
"Setiap pemerintahan memiliki visi dan misi yang berbeda-beda. Tanpa pedoman bersama yang mengikat secara konstitusional, kesinambungan pembangunan sulit terjamin. PPHN hadir untuk menjadi peta jalan yang menyatukan arah pembangunan lintas periode," ujar Eddy.
Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia tersebut menjelaskan, PPHN tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan Presiden dalam menyusun kebijakan pembangunan. Sebaliknya, PPHN diharapkan memberikan kerangka nilai dan orientasi jangka panjang yang mengintegrasikan pembangunan manusia, karakter bangsa, kelembagaan sosial-politik, tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan kesejahteraan.
Eddy juga mencontohkan sejumlah negara seperti Singapura, Qatar, dan Tiongkok yang memiliki perencanaan pembangunan jangka panjang lintas generasi. Menurutnya, Indonesia membutuhkan kerangka serupa agar pembangunan tidak berubah arah atau berhenti di tengah jalan akibat pergantian kepemimpinan.
Namun, kebutuhan akan kesinambungan pembangunan tersebut tidak berarti PPHN dapat dirumuskan tanpa mempertimbangkan perubahan sistem ketatanegaraan pascareformasi.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Martin Hutabarat mengingatkan bahwa tantangan utama pembentukan PPHN terletak pada desain kelembagaan, substansi, dan implementasinya. Ketiganya harus dirumuskan secara hati-hati agar PPHN tidak bertentangan dengan sistem presidensial yang telah dibangun melalui perubahan UUD 1945.
Menurut Martin, setelah amendemen UUD 1945, Presiden memperoleh legitimasi langsung dari rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai mandataris MPR. Karena itu, PPHN tidak boleh menciptakan hubungan subordinatif yang menempatkan Presiden seolah-olah bertanggung jawab kepada MPR dalam menjalankan pemerintahan.
PPHN harus menjadi instrumen kesinambungan kebijakan negara, bukan sarana menghidupkan kembali supremasi MPR ataupun menggeser prinsip checks and balances.
Dari sisi substansi, Martin menilai PPHN seharusnya hanya memuat hal-hal strategis, seperti arah pembangunan nasional, kepentingan nasional jangka panjang, serta prinsip-prinsip fundamental yang harus dijaga lintas pemerintahan. Sementara itu, program teknis, strategi, dan prioritas pembangunan tetap menjadi kewenangan Presiden sebagai pemegang mandat rakyat.
Tantangan berikutnya adalah mengintegrasikan PPHN dengan sistem perencanaan pembangunan yang telah berjalan, mulai dari RPJPN, RPJMN, RPJMD, hingga kebijakan sektoral. Tanpa kejelasan hubungan antarinstrumen tersebut, PPHN berpotensi hanya menjadi dokumen deklaratif tanpa daya guna dalam pelaksanaan pembangunan.
Martin menawarkan pendekatan dengan menempatkan PPHN sebagai arah kebijakan konstitusi. Dalam konstruksi tersebut, PPHN menjadi kerangka normatif yang menerjemahkan nilai, tujuan, dan cita-cita UUD 1945 ke dalam orientasi pembangunan nasional jangka panjang.
Dengan demikian, PPHN berfungsi sebagai kompas konstitusional, sedangkan pelaksanaan dan penerjemahan kebijakan tetap dilakukan pemerintah melalui instrumen perencanaan pembangunan yang berlaku. Model ini juga harus bersifat adaptif terhadap perubahan global, perkembangan teknologi, transformasi ekonomi, perubahan iklim, dan dinamika geopolitik.
Perspektif serupa disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmi. Ia memandang PPHN secara filosofis sebagai kompas konstitusional untuk menjaga konsistensi dan orientasi pembangunan nasional dalam mewujudkan kedaulatan serta kesejahteraan rakyat.
Menurut Fahri, PPHN bukan sekadar dokumen teknis pembangunan, melainkan platform ideologis agar penyelenggaraan negara tetap berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Orientasinya harus melampaui periodisasi kekuasaan eksekutif sehingga cita-cita nasional tidak berhenti pada masa jabatan seorang presiden.
Meski demikian, Fahri mengingatkan bahwa persoalan paling krusial adalah menentukan bentuk hukum yang tepat agar PPHN memiliki daya ikat tanpa merusak bangunan konstitusi hasil reformasi.
Ia mengemukakan sejumlah alternatif. Pertama, amendemen terbatas UUD 1945, khususnya Pasal 3, untuk memberikan kembali kewenangan kepada MPR dalam menetapkan haluan negara. Kedua, membentuk payung undang-undang atau merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketiga, menggunakan instrumen TAP MPR dengan memperkuat kepatuhan terhadap substansinya melalui konvensi ketatanegaraan atau hukum tidak tertulis.
Fahri menilai TAP MPR memiliki keunggulan dari sisi posisi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Namun, pilihan tersebut tetap menghadapi persoalan konstitusional karena kewenangan MPR menerbitkan TAP yang bersifat mengatur keluar telah dibatasi pascaperubahan UUD 1945.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai PPHN bukan semata-mata tentang menghidupkan kembali GBHN atau menentukan lembaga yang berwenang menetapkannya. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana Indonesia memiliki kesepakatan bersama mengenai arah pembangunan nasional tanpa menghilangkan hak rakyat menentukan pemimpinnya melalui pemilihan umum.
PPHN diharapkan menjadi titik temu antara kesinambungan pembangunan dan dinamika demokrasi. Setiap presiden tetap memiliki ruang untuk menghadirkan inovasi, strategi, serta program sesuai mandat rakyat, tetapi seluruh kebijakan tersebut bergerak dalam koridor cita-cita nasional yang sama.
Dengan melibatkan seluruh elemen bangsa dan merumuskan desain hukum yang konstitusional, PPHN berpeluang menjadi kompas bersama dalam perjalanan Indonesia menuju masa depan. Sebuah haluan yang tidak membatasi pergantian kepemimpinan, tetapi memastikan bahwa pergantian tersebut tidak pernah memutus arah dan cita-cita pembangunan bangsa.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
HUKUM DAN KRIMINALKakek 76 Tahun Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun Penyandang Disabilitas
hendra·1 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Bongkar TPPO Bermodus Lowongan Kerja, 21 WNA Filipina dan Taiwan Jadi Korban: 4 Tersangka Diringkus
hendra·35 menit yang lalu -
NASIONALILUNI Jabar Dukung Penangkapan LSP Cs, Harus Dibongkar hingga ke Akar
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
-
PERISTIWAAnggota Polda Sulsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Mess Tambang Emas Luwu
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSGuru Besar USU: Kasus Dugaan Penyadapan Jadi Alasan Sahkan UU Penyadapan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NASIONALWarga Miskin yang Kehabisan Beras Diizinkan Ambil Bantuan Langsung ke Kantor Bulog
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALNusron Wahid Klaim Perjalanan Dinas Luar Negeri Kantongi Izin Kemensetneg Usai Diperiksa KPK
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALPemerintah Siapkan Rp1,5 Miliar per Desa untuk Wujudkan Swasembada Protein
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan