Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Warga Helvetia Geruduk BPN Sumut, Tuntut Terbitkan Sertifikat 32 Hektare Lahan Eks Garapan PTPN II

Ratusan warga Desa Helvetia demo BPN Sumut, desak penerbitan sertifikat 32 hektare lahan eks garapan PTPN II

Bagikan:
Ratusan massa saat menggeruduk Kanwil BPN Sumut di, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Kamis (5/10/2026). Mereka bergantian orasi untuk mendesak penerbitan sertifikat. (Ton/Nusantaraterkini.co)
Ratusan massa saat menggeruduk Kanwil BPN Sumut di, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Kamis (5/10/2026). Mereka bergantian orasi untuk mendesak penerbitan sertifikat. (Ton/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN -ย Ratusan warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, menggelar aksi demonstrasi Kanwil di, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Kamis (5/10/2026).

Kedatangan massa tersebut untuk mendesak Kepala Kanwil Nugraha segera menerbitkan sertifikat tanah untuk mereka.

Objek yang diperjuangkan adalah lahan 32 hektare eks garapan PTPN II di Desa Helvetia. Massa yang tergabung dalam Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) itu mengaku telah menguasainya lebih dari 20 tahun.

Warga membutuhkan sertifikat karena merasa terusik. Lahan bekas perkebunan tembakau yang kini menjadi permukiman itu diklaim milik Yayasan Al Washliyah.

Yayasan yang merupakan salah satu organisasi tertua di Medan itu mengklaim lahan tersebut sebagai milik sah. Klaim itu didasarkan pada penghapusbukuan aset negara kepada PTPN II yang diperkuat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun temuan warga, BPN belum pernah menerbitkan sertifikat atas nama Al Washliyah. Karena itu warga menilai putusan inkracht tersebut cacat hukum, sebab bukti sah kepemilikan tanah hanyalah sertifikat.

"Kami heran dengan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Awalnya kasusnya soal tipikor penjualan tanah negara, tapi putusannya malah mengatur urusan perdata. Salah satunya 32 hektare diminta diserahkan ke Al Washliyah," kata Koordinator Aksi, .

Menanggapi aksi, beberapa perwakilan Kanwil BPN Sumut kemudian keluar menemui massa dan membuat notulen demo ini.

Dalam notulen itu, warga mendesak agar jawaban tertulis diberikan paling lambat satu minggu setelah aksi.

Desakan itu muncul karena surat yang mereka layangkan sebelum turun ke jalan pada Oktober lalu tidak kunjung mendapat balasan.

(Ton/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru