Fernando Emas: Revisi UU Pilkada Harus Berantas Mahar Politik, Bukan Ubah Sistem Pemilihan
Fernando Emas menilai revisi UU Pilkada harus fokus memberantas mahar politik dan memperkuat rekrutmen kepala daerah berkualitas.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk membenahi tata kelola politik. Bukan sekadar mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah, tetapi menepis mahalnya biaya politik.
Menurut Fernando, putusan tersebut sekaligus mematahkan wacana yang sebelumnya berkembang agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Ia menilai perubahan sistem pemilihan tidak otomatis menyelesaikan persoalan tingginya biaya politik maupun praktik korupsi di daerah.
Fernando mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, sedikitnya delapan kepala daerah telah terjaring operasi penindakan oleh KPK. Kondisi itu, kata dia, harus menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR saat merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Revisi UU Pilkada harus diarahkan untuk meminimalisir bahkan menghilangkan praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah, bukan hanya berfokus mengubah sistem pemilihan dari langsung menjadi melalui DPRD," ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Ia menilai salah satu penyebab tingginya ongkos politik dalam pilkada adalah praktik mahar politik yang diduga masih terjadi dalam proses pencalonan. Karena itu, menurutnya, jika kepala daerah dipilih DPRD, biaya politik berpotensi bergeser menjadi transaksi kepada partai politik atau anggota DPRD.
Fernando berpandangan, pembenahan partai politik harus menjadi prioritas utama. Ia mengusulkan revisi Undang-Undang Partai Politik dengan memasukkan sanksi tegas bagi partai yang terbukti menerima mahar politik, termasuk sanksi pembubaran apabila pelanggaran tersebut terbukti.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar partai politik diwajibkan mengusung kader internal yang telah menjadi anggota minimal lima tahun dan telah mengikuti pendidikan kaderisasi sebelum dicalonkan sebagai kepala daerah.
Menurut Fernando, banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi menunjukkan kegagalan partai politik dalam melakukan proses rekrutmen calon kepala daerah yang berkualitas.
Lebih lanjut, Fernando mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset agar memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Ia juga mengusulkan agar terpidana korupsi dicabut hak politiknya seumur hidup, baik hak memilih, dipilih, maupun bergabung dengan organisasi, termasuk partai politik.
Tak hanya itu, Fernando menilai partai politik yang mengusung kepala daerah yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana korupsi juga perlu dikenai sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa larangan mengikuti pemilu dan pilkada dalam jangka waktu tertentu, disertai pengenaan denda sebagai bentuk pertanggungjawaban politik.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALSidang Pencurian Sparepart Mobil di PN Medan, Saksi Beberkan Kronologi Penangkapan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
SUMATERA TERKINIPemkab Pasbar Dukung Penguatan Kampung Bebas Narkoba di Nagari Ophir
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
KOTA MEDANTerciduk Ngopi Saat Jam Dinas, Dua ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·6 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·7 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan