Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Fernando Emas: Revisi UU Pilkada Harus Berantas Mahar Politik, Bukan Ubah Sistem Pemilihan

Fernando Emas menilai revisi UU Pilkada harus fokus memberantas mahar politik dan memperkuat rekrutmen kepala daerah berkualitas.

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai revisi UU Pilkada harus difokuskan pada pemberantasan mahar politik, penguatan rekrutmen kader partai, serta pencegahan korupsi kepala daerah, Sabtu (4/7/2026). (foto: istimewa)
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai revisi UU Pilkada harus difokuskan pada pemberantasan mahar politik, penguatan rekrutmen kader partai, serta pencegahan korupsi kepala daerah, Sabtu (4/7/2026). (foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Direktur , , menilai putusan (MK) yang memperkuat pelaksanaan pemilihan kepala daerah () secara langsung menjadi momentum bagi pemerintah dan untuk membenahi tata kelola politik. Bukan sekadar mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah, tetapi menepis mahalnya biaya politik.

Menurut Fernando, putusan tersebut sekaligus mematahkan wacana yang sebelumnya berkembang agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Ia menilai perubahan sistem pemilihan tidak otomatis menyelesaikan persoalan tingginya biaya politik maupun praktik di daerah.

Fernando mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026, sedikitnya delapan kepala daerah telah terjaring operasi penindakan oleh KPK. Kondisi itu, kata dia, harus menjadi perhatian serius pemerintah dan saat merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU ).

" harus diarahkan untuk meminimalisir bahkan menghilangkan praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah, bukan hanya berfokus mengubah sistem pemilihan dari langsung menjadi melalui DPRD," ujarnya, Sabtu (4/7/2026).

Ia menilai salah satu penyebab tingginya ongkos politik dalam pilkada adalah praktik yang diduga masih terjadi dalam proses pencalonan. Karena itu, menurutnya, jika kepala daerah dipilih DPRD, biaya politik berpotensi bergeser menjadi transaksi kepada atau anggota DPRD.

Fernando berpandangan, pembenahan harus menjadi prioritas utama. Ia mengusulkan revisi Undang-Undang Partai Politik dengan memasukkan sanksi tegas bagi partai yang terbukti menerima , termasuk sanksi pembubaran apabila pelanggaran tersebut terbukti.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar partai politik diwajibkan mengusung kader internal yang telah menjadi anggota minimal lima tahun dan telah mengikuti pendidikan kaderisasi sebelum dicalonkan sebagai kepala daerah.

Menurut Fernando, banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus menunjukkan kegagalan partai politik dalam melakukan proses rekrutmen calon kepala daerah yang berkualitas.

Lebih lanjut, Fernando mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset agar memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Ia juga mengusulkan agar terpidana korupsi dicabut hak politiknya seumur hidup, baik hak memilih, dipilih, maupun bergabung dengan organisasi, termasuk partai politik.

Tak hanya itu, Fernando menilai partai politik yang mengusung kepala daerah yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana korupsi juga perlu dikenai sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa larangan mengikuti pemilu dan pilkada dalam jangka waktu tertentu, disertai pengenaan denda sebagai bentuk pertanggungjawaban politik.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru