Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ungkap 5 Kasus Narkotika Menonjol, Polda Lampung Sita Barang Bukti Senilai Rp125 Miliar

Polda Lampung tangkap 10 tersangka narkotika, sita sabu, ganja, ekstasi, serta etomidate senilai Rp125 miliar

Bagikan:
Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani memberikan keterangan. (Foto: dok Nusantaraterkini.co)
Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani memberikan keterangan. (Foto: dok Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, LAMPUNG -  bersama Polres jajaran mengungkap lima kasus tindak pidana menonjol dengan mengamankan sebanyak 10 orang tersangka sepanjang Oktober 2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti , terdiri atas sabu seberat 61,9 kilogram, ganja seberat 33,1 kilogram, ekstasi sebanyak 19.696 butir, serta etomidate sebanyak 2.143 pcs.

Berdasarkan hasil perhitungan, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai Rp125.123.200.000.

Dari jumlah barang bukti tersebut, diperkirakan berhasil menyelamatkan sebanyak 429.683 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani menegaskan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan secara komprehensif serta sinergi seluruh elemen masyarakat.

"Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional," tegasnya dalam keterangan, Kamis (5/11/2026).

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, diterapkan pula pasal subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Yustan menambahkan, Polda Lampung menegaskan akan terus memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif dalam memerangi peredaran narkotika.

Upaya tersebut juga dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba, peningkatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), pemetaan jaringan, serta pengembangan kasus-kasus yang belum tuntas.

Dia juga turut mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-761-1992.

(zie/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru