Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ray Rangkuti: Gibran Harus Mundur atau Dimundurkan, DPR Diminta Bergerak!

Ray Rangkuti: Gibran Harus Mundur atau Dimundurkan, DPR Diminta Bergerak!

A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA), , menilai polemik terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah seharusnya sudah berakhir setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Ray menegaskan, tidak ada lagi ruang untuk memperpanjang perdebatan mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, hanya ada dua pilihan bagi Gibran, yakni mengundurkan diri atau dimundurkan melalui mekanisme konstitusional.

"Kesimpulannya bagi kami cuma dua, Saudara Gibran mundur atau kalau tidak berkenan mundur, ya dimundurkan. Jadi, bukan diskusi lagi. Anda mundur atau Anda dimundurkan," kata Ray dalam sebuah diskusi, Senin (2/11/2026).

Ia mengatakan, LIMA tidak lagi merasa perlu mengeluarkan rilis panjang untuk menjelaskan sikap organisasi tersebut. Sebab, menurutnya, persoalan Suket penyetaraan ijazah Gibran telah mendapatkan keputusan dari lembaga peradilan.

Ray merujuk pada putusan MK dan MA yang menurutnya menjadi dasar bahwa persoalan persyaratan pendidikan Gibran tidak lagi bisa diperdebatkan melalui ruang diskusi publik.

Ia juga menangkap kesan bahwa pihak Gibran tidak memiliki keinginan untuk mengambil pilihan mengundurkan diri.

Ray mengaku memperoleh kesan tersebut dari berbagai diskusi di media massa, media daring, podcast, hingga salah satu program diskusi televisi nasional.

Dalam satu kesenpatan, Ray mengaku terkejut dengan pernyataan yang menyebut pihak Gibran lebih memilih dimundurkan daripada mengundurkan diri.

Artinya, mereka lebih memilih dimundurkan ketimbang mundur. Alias sampai saat ini mereka tidak punya pilihan mundur, kecuali memang harus dimundurkan," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Ray menilai langkah selanjutnya harus ditempuh melalui mekanisme politik dan konstitusional.

Ia menyebut terdapat dua kekuatan yang dapat mendorong proses tersebut, yakni kekuatan formal melalui DPR dan kekuatan publik atau masyarakat secara luas.

Ray pun mendorong partai-partai politik di DPR untuk segera mengambil sikap dengan mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP).

Menurutnya, sikap tersebut merupakan tindak lanjut dari perubahan situasi hukum setelah munculnya putusan MA.

Sebelumnya, LIMA mendukung penggunaan hak angket DPR untuk menguji persoalan keberadaan ijazah dan Suket penyetaraan yang dimiliki Gibran.

Namun, Ray menilai putusan MA telah mengubah arah persoalan sehingga penggunaan hak angket tidak lagi memadai.

"Kalau sebelumnya kami mendukung supaya dilakukan angket karena masih ada ruang untuk menguji keberadaan ijazah itu, tetapi di luar dugaan kita semua keluarlah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Suket itu tidak berlaku," jelasnya.

Ia berpandangan, setelah adanya putusan tersebut, DPR harus melangkah lebih jauh dengan menggunakan hak menyatakan pendapat.

Ray menilai tanggung jawab terbesar untuk mendorong lahirnya HMP berada di tangan partai-partai politik pendukung Gibran yang memiliki kursi di DPR.

Setidaknya, ia menyebut empat partai politik yang perlu mengambil sikap, yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.

Menurut Ray, keempat partai tersebut memiliki tanggung jawab moral karena merupakan bagian dari kekuatan politik yang mengusung Gibran sebagai .

Ia menilai partai-partai tersebut perlu mempertanggungjawabkan dukungan politiknya kepada masyarakat, terutama jika persoalan persyaratan pendidikan Gibran dinilai bermasalah.

"Setidaknya karena mereka yang secara moral harus bertanggung jawab. Pada kenyataannya, wakil presiden yang mereka usung ini tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, mereka harus mempertanggungjawabkan itu kepada publik dengan cara meminta yang bersangkutan supaya mundur atau mendorong hak menyatakan pendapat," tegasnya.

Selain tanggung jawab moral, Ray menyebut langkah politik tersebut penting untuk menghindari berkembangnya berbagai tafsir di tengah masyarakat.

Ia menyoroti narasi yang berkembang dari sejumlah pendukung Gibran yang menganggap polemik Suket dan ijazah tersebut semata-mata merupakan gerakan politik akibat ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu 2024.

Karena itu, Ray berharap partai-partai politik segera menunjukkan sikap tegas agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik politik tanpa penyelesaian.

Menurutnya, penggunaan hak menyatakan pendapat menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan DPR untuk membawa persoalan tersebut ke tahap pertanggungjawaban politik dan konstitusional.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait