Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan terkait program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan bermotor.
Adapun regulator akan menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dikeluarkannya aturan asuransi wajib.
Baca Juga : Program Asuransi MBG Dinilai Hanyalah Akal-akalan untuk Menopang Industri Asuransi
Mengenai adanya program asuransi wajib, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan aturan terkait wajib asuransi kendaraan bermotor sebetulnya sudah diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Namun aturan terkait wajib asuransi ini belum pernah terlaksana.
Baca Juga : Menkes Minta Masyarakat Miliki Alternatif Asuransi Selain BPJS, Legislator: Pemerintah Jangan Lepas Tangan
"(Kebijakan ini) diaktifkan lagi dengan UU 4/2024 tentang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) di bawah Asuransi Wajib. Hal ini bagus untuk mendorong literasi dan inklusi asuransi kita yang masih rendah," katanya, Senin (22/7/2024).
Menurutnya dengan adanya aturan wajib asuransi untuk semua mobil dan motor di RI, perusahaan asuransi dalam negeri dapat semakin berkembang karena adanya peningkatan penetrasi alias jumlah pengguna.
Baca Juga : Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor Ditembak Unit Resmob Satres Polrestabes Medan
Namun ia tidak memungkiri jika kebijakan itu dapat membuat kantong masyarakat semakin tipis. Sebab dengan aturan ini masyarakat wajib menyisihkan sebagian penghasilannya lagi untuk membayar premi asuransi kendaraan yang diambil.
Baca Juga : Geledah Rumah Ketua MPN PP Japto, KPK Sita Belasan Mobil hingga Mata Uang Asing
"Untungnya penetrasi dan inklusi asuransi diharapkan meningkat. Keuntungan lain ada jaminan proteksi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ruginya tentu ada beban premi tambahan bagi pemilik mobil dan operator kendaraan umum," kata Irvan.
Belum lagi, sekarang ini setiap perusahaan asuransi memiliki premi atau ketentuan klaim masing-masing. Kondisi ini sedikit banyak dapat menyulitkan masyarakat terutama jika terjadi kecelakaan.
Baca Juga : Rumor Bursa Ketua OJK: Misbakhun Masih Setia di DPR, Enggan Berandai-andai
Misal saat terjadi kecelakaan dua pihak, satu pihak bisa klaim asuransi tapi pihak yang lain tidak bisa klaim karena asuransi yang digunakan berbeda. Oleh karenanya ia juga menyarankan kepada OJK untuk juga membuat aturan turunan terkait yang bisa 'menyeragamkan' atau membuat standar premi.
Baca Juga : Formappi: Rentetan Keputusan Mendadak Awal 2026 Tunjukkan Pelemahan Demokrasi
"OJK perlu menetapkan POJK tentang asuransi wajib TPL. Tidak hanya soal premi tetapi prosedur klaim bila (terjadi kecelakaan yang) melibatkan beberapa kendaraan sekaligus. Tentunya (penyusunan aturan ini) berkoordinasi dengan pihak Asosiasi," jelasnya.
"Kalau soal (nanti) ada yang tidak memiliki asuransi tentu merupakan pengecualian karena sifat asuransi TPL sendiri wajib dimiliki (dengan adanya aturan ini nanti). Seperti halnya BPJS yang sekalipun wajib namun juga banyak yang tidak memilikinya," pungkasnya.
Pengamat Asuransi Wahyudin Rahman menilai implementasi aturan tersebut nantinya tak akan membebani masyarakat. Sebab, kemungkinan aturan itu akan difokuskan untuk masyarakat yang mempunyai kendaraan roda empat dahulu. Wahyudin pun beranggapan asuransi wajib malah akan berdampak baik bagi masyarakat.
"Justru akan mengurangi beban masyarakat yang terkena musibah akibat tertabrak kendaraan yang diasuransikan pemilik. Tentu juga mengurangi beban finansial pemilik kendaraan. Adapun yang diwajibkan adalah Third Party Liability yang sebelumnya hanya perluasan dari asuransi kendaraan bermotor. Jadi, hanya kelompok masyarakat tertentu," katanya.
Ia mengatakan, agar tarif asuransi wajib sekitar 1% dan limit pertanggungan sampai dengan Rp 100 juta. Dia bilang tarif akan makin murah apabila uang pertanggungan kendaraan bermotornya makin besar.
"Contoh, harga mobil Rp 100 juta, tarif 1% dari limit pertanggungan TPL, berbeda dengan harga mobil di atas Rp 300 juta dengan tarif 0,5% dari limit pertanggungan TPL," tuturnya.
Menurutnya, aturan itu seharusnya juga diimplementasikan untuk bus, tetapi dari pengelola yang mengasuransikan. Selama ini, dia bilang hanya di-cover jaminan comprehensive, tetapi TPL hanya jadi perluasan dan opsional.
Wahyudin juga menyarankan sebaiknya aturan asuransi wajib harus dipisah berdasarkan jenis kendaraannya, yakni konvensional dan listrik. Tentu perlu penyesuaian dalam hal tarif, risiko sendiri, klasifikasi wilayah, dan ruang lingkup jaminan.
"Secara umum, proteksi kendaraan listrik harus berbeda dengan proteksi kendaraan konvensional. Perlu tarif dan risiko sendiri yang lebih besar, serta jaminan tersendiri yang cover jenis baterai. Dengan demikian, susunan polisnya juga dapat berbeda. Hal itu berdasarkan pertimbangan masih minimnya pertumbuhan kendaraan listrik dan karakter risiko yang cukup berbeda dengan kendaraan konvensional," tegas Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) ini.
Mirip Skema Tapera
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan perihal program asuransi wajib kendaraan itu mirip dengan skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Mirip Tapera, karena dia kan langsung wajib. Padahal asuransi itu kan opsional, artinya pilihan atau sukarela. Kalau pemerintah mau bikin ini wajib atau mandatori, artinya harus ada syarat-syarat yang ketat," ungkap Trubus.
Selain penegasan dalam kewajiban membayar asuransi. Trubus juga mengatakan penerapan kebijakan ini dinilai belum tepat jika dilakukan dalam waktu dekat.
Trubus menambahkan, kategori masyarakat yang harus membayar asuransi juga harus jelas. Juga dengan kategori dari masing-masing kendaraan yang dimiliki.
"Berarti dalam kasus ini masyarakat tertentu yang pemilik kendaraan. Kendaraan itu jenisnya ada dua, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Jadi pemerintah tidak semata-mata menarik premi, tetapi juga memberi perlindungan kepada mereka yang punya kendaraan tapi secara ekonomi tidak mampu," imbuh dia.
Trubus juga memprediksi kebijakan ini akan menjadi beban bagi masyarakat jika ditetapkan secara menyeluruh. Sementara masyarakat selama ini juga sudah membayar asuransi Jasa Raharja.
"Jadi ini yang menurut saya harus dijelaskan, kaitan kewajiban asuransi ini dengan apa," ungkap dia.
Dia menambahkan, pemerintah juga harus bisa menjelaskan secara detail terkait perusahaan asuransi yang akan menarik dan mengelola premi asuransi dan alasan penunjukannya.
"Apakah Jasa Raharja lagi atau ada asuransi lainnya lagi, artinya membentuk asuransi baru lagi atau kerja sama dengan asuransi swasta," ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Suryadi Jaya Purnama menyatakan menolak kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, apalagi hanya karena pendapat OJK yang asal-asalan mengutip UU P2SK di atas, dengan alasan jelas.
“Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor belum menjadi solusi komprehensif untuk permasalahan yang sesungguhnya,” tegasnya.
Ia mengatakan, penjelasan Pasal 39A UU P2SK secara gamblang menyebutkan bahwa Program Asuransi Wajib itu di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability) terkait salah satunya adalah kecelakaan lalu lintas. Artinya, tidak sekonyong-konyong kendaraan bermotor itu wajib asuransi, melainkan musababnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas.
“Jadi, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, Pemerintah berharap kerugiannya dapat ditekan seminimal mungkin dengan asuransi,” lanjutnya.
Oleh karena itu, kata dia, dapat dikatakan bahwa Program Asuransi Wajib untuk kendaraan bermotor tersebut merupakan tindakan kuratif dan rehabilitatif jika terjadi kecelakaan lalu lintas, tapi belum mencakup tindakan promotif dan preventifnya. Jika memang Pemerintah benar-benar serius mencari solusi atas kecelakaan lalu lintas secara komprehensif, seharusnya jangan asal bunyi asuransi wajib bagi kendaraan, melainkan juga merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut SJP sapaan akrabnya, bahwa Revisi UU LLAJ telah lama dibahas di Komisi V, tapi Baleg (Badan Legislasi) DPR menghapusnya begitu saja dari Prolegnas Prioritas 2023. Padahal RUU ini telah mendapatkan berbagai masukan dari para pakar transportasi, praktisi dan beberapa asosiasi.
Oleh karena itu, kata dia, Fraksi PKS berharap agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan Pemerintah agar kecelakaan lalu lintas dapat dicarikan solusinya secara komprehensif, bukan dengan gampangnya membebani masyarakat dengan asuransi, apalagi alasannya karena praktik asuransi wajib ini sudah berlaku di berbagai negara lain.
“Jangankan membayar premi asuransi, pajak kendaraan bermotor (PKB) saja masyarakat masih banyak yang menunggak,” sindir anggota Komisi V DPR ini.
Ia menambahkan, premi asuransi kendaraan bermotor akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Karena kendaraan dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi, tapi juga alat produksi. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet kepada kenaikan harga berbagai barang jasa. Selain itu, asuransi wajib bagi kendaraan tersebut baru berlaku setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang harus mendapatkan persetujuan terlebih dulu dari DPR, seperti tercantum dalam Pasal 39A UU P2SK ayat (4).
“Jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan tersebut mendapatkan penolakan keras dari masyarakat, sehingga PP-nya tidak disetujui oleh DPR, maka Pemerintah tidak boleh memberlakukan asuransi tersebut,” tandasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
