Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Soroti BPJS Kesehatan: Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta PBI Dinilai Langgar Hak Dasar Rakyat

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin mengecam keras kebijakan BPJS Kesehatan yang menonaktifkan secara mendadak sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin mengecam keras kebijakan BPJS Kesehatan yang menonaktifkan secara mendadak sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Kebijakan tersebut dinilai ceroboh, tidak berperikemanusiaan, dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara atas pelayanan kesehatan.

Zainul menegaskan, penonaktifan sepihak tanpa pemberitahuan ini telah menimbulkan dampak serius di lapangan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis dan mengancam nyawa. 

Baca Juga : Irma Suryani: Penonaktifan PBI BPJS Harus Tepat Sasaran dan Lindungi Warga Miskin

Berdasarkan laporan yang diterimanya, lebih dari 100 pasien cuci darah dilaporkan langsung terdampak karena tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan yang selama ini mereka peroleh melalui skema PBI JKN.

“Ini kebijakan yang sangat kami sesalkan. Dilakukan mendadak, tanpa sosialisasi, tanpa masa transisi. Pasien yang seharusnya dilindungi negara justru diputus akses pengobatannya begitu saja,” ujar Zainul, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, langkah BPJS Kesehatan tersebut mencerminkan lemahnya sensitivitas sosial dan buruknya tata kelola kebijakan publik. Ia menilai, pembaruan atau pemutakhiran data kepesertaan seharusnya dilakukan secara transparan, bertahap, dan disertai pemberitahuan yang memadai kepada masyarakat.

“Yang dinonaktifkan ini bukan angka di atas kertas, tapi rakyat kecil yang hidupnya sepenuhnya bergantung pada jaminan kesehatan negara. Ini bukan sekadar urusan administrasi, ini menyangkut hak dasar warga negara,” tegasnya.

Zainul mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan. Penonaktifan mendadak PBI JKN, kata dia, justru memperlihatkan kegagalan negara hadir melindungi warganya.

Ia pun mendesak BPJS Kesehatan untuk segera melakukan reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi seluruh peserta yang terdampak, tanpa syarat yang berbelit. Penundaan layanan, terutama bagi pasien dengan penyakit berat seperti gagal ginjal, disebutnya sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

“Pelayanan kesehatan itu soal nyawa. Untuk pasien sakit berat, tidak ada ruang untuk eksperimen kebijakan atau penundaan administratif,” katanya dengan nada tegas.

Lebih jauh, Zainul memastikan bahwa persoalan ini tidak akan berhenti pada pernyataan publik semata. Ia menyatakan, Komisi IX DPR RI akan menjadikan penonaktifan massal jutaan peserta PBI JKN sebagai agenda evaluasi serius dalam rapat kerja dengan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.

“Kami akan minta penjelasan secara terbuka dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang. Negara tidak boleh abai, dan BPJS harus bertanggung jawab,” pungkasnya. 

(LS/NUsantaraterkini.co).