Nusantaraterkini.co, MEDAN — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) kembali menunjukkan taringnya. Dalam kurun Januari hingga awal Februari 2026, aparat berhasil membongkar jaringan narkotika lintas provinsi dengan menangkap 10 tersangka dan menyita ratusan kilogram ganja serta ribuan gram sabu.
Pengungkapan tersebut berasal dari belasan laporan kasus narkotika (LKN) yang ditangani secara intensif oleh Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengiriman narkoba melalui jalur ekspedisi, darat, hingga transportasi udara.
Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugroho melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Charles P. Sinaga menjelaskan, sindikat narkoba terus mengembangkan berbagai modus untuk mengelabui petugas.
Baca Juga : Perkuat Keselamatan Perjalanan, KAI Sumut Gandeng BNNP Berantas Narkoba
“Para pelaku menyamarkan narkotika dalam kemasan kopi, pakaian, tool box, hingga disembunyikan di dalam koper penumpang pesawat. Namun seluruh upaya itu berhasil kami gagalkan,” ujar Charles saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, dikutip Jumat (6/2/2026).
Salah satu kasus awal terungkap pada Desember 2025, saat petugas menggagalkan pengiriman sabu seberat 1 kilogram dari Sumatera Utara menuju Blitar, Jawa Timur. Dari pengembangan kasus tersebut, BNNP Sumut menangkap tersangka berinisial M di kawasan Medan Timur pada 3 Januari 2026.
Tak berhenti di situ, petugas juga mengendus pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi dengan tujuan Padang, Sleman, Kendari, hingga Bandung. Jalur ini masih menjadi favorit jaringan narkoba karena dinilai praktis dan memiliki jangkauan luas.
Baca Juga : Dua Camat dan Lurah Kota Medan Positif Gunakan Narkoba dan Obat Penenang
Pengungkapan besar lainnya terjadi pada 20 Januari 2026. Seorang calon penumpang pesawat berinisial WS diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang. Dari dalam koper yang dibungkus selimut, petugas menemukan sabu seberat sekitar 1.989,84 gram.
“Kasus ini membuktikan bahwa jalur udara masih rawan dimanfaatkan sindikat narkotika,” tegas Charles.
Operasi berlanjut dengan Grebek Kampung Narkoba di Desa Percut Sei Tuan, Deliserdang, pada 22 Januari 2026. Dalam operasi yang dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut itu, dua tersangka diamankan bersama barang bukti sabu 931,86 gram dan ganja 4,42 gram.
Baca Juga : Pengejaran Diduga Bandar Narkoba di Medan Picu Tabrakan Beruntun, Empat Unit Mobil Ringsek
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada buronan berinisial R. Ia akhirnya ditangkap di Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara, bersama istri dan anak-anaknya. Dari tangan R, petugas menyita 100 gram sabu serta uang tunai Rp222,5 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Puncak pengungkapan terjadi pada 3 Februari 2026. BNNP Sumut bekerja sama dengan Direktorat Intelijen BNN RI mengamankan tiga tersangka di Kabupaten Langkat. Dari operasi tersebut, petugas menyita delapan karung berisi 148 paket ganja dengan berat total 210,75 kilogram yang diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan di Sumatera Utara.
“Ini salah satu pengungkapan ganja terbesar yang kami lakukan pada awal tahun 2026,” ujar Charles.
Secara keseluruhan, BNNP Sumut mengamankan 10 tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 4.224,87 gram dan ganja 215.664,53 gram. Dari enam LKN, sebagian barang bukti telah dan akan dimusnahkan, masing-masing sabu 2.954,94 gram dan ganja 4.830,87 gram. Sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Berdasarkan estimasi BNN, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 393.240 anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
(Dra/nusantaraterkini.co).
