nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ES alias Eko Tato (29), warga Jalan Marelan Pasar 1, ditangkap Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba kabur saat pengembangan kasus.
“Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Senin (14/7/2025).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, (10/7/2025) sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Prof H. M Yamin, Gang Obat 2, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya dan Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan berhasil menangkap pelaku," kata Bayu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan kalau tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
"Ia ditembak di bagian kaki Sebelah kanan dan sebelah kiri," ucapnya.
Usai ditembak, tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolrestabes Medan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi curanmor.
“Gunakan kunci ganda pada kendaraan dan segera lapor ke polisi jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan,” pungkasnya.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)