Nusantaraterkini.co, TAPSEL – Aksi berani ditunjukkan warga Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Mereka menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba, Selasa malam (3/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat setelah kecurigaan terhadap rumah tersebut kian menguat. Dalam aksi itu, warga mengamankan dua pria berinisial KBD (40) dan ANM (39) sebelum akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, tokoh masyarakat setempat segera menghubungi Kapolsek Batang Toru AKP PM Siboro, yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hary Agus Pohan untuk mendatangi lokasi kejadian.
Baca Juga : Maling Motor Tewas di Massa, Polisi Datangi TKP
“Setibanya di TKP, diketahui bahwa salah satu dari dua orang yang diamankan, yakni ANM, merupakan oknum anggota Polres Tapsel berpangkat Bripka yang bertugas di Sat Samapta,” ungkap AKBP Yon Edi Winara dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
Situasi sempat memanas, namun berhasil dikendalikan. Petugas bersama warga kemudian mengambil barang bukti berupa satu paket sabu yang sempat disembunyikan di dalam sumur. Kedua pria tersebut langsung dibawa ke Polsek Batang Toru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas permintaan warga, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap tas milik ANM. Dari hasil pengecekan, ditemukan satu paket sabu yang disaksikan langsung oleh masyarakat.
Baca Juga : Drama Akhir Pelarian Bos Kartel Narkoba Kalimantan Tengah: Ditembak, Coba Kabur saat Ditangkap
“Diduga kuat keduanya memiliki keterkaitan, sehingga kami amankan untuk proses penyelidikan,” jelas Kapolres.
Dari tangan KBD, polisi menyita dua paket sabu ukuran sedang, satu kotak rokok hitam berisi alat hisap sabu (bong), serta pipet yang digunakan sebagai sendok. Sementara dari ANM, diamankan sebuah tas hitam berisi satu paket sabu.
AKBP Yon Edi Winara menegaskan, proses hukum masih berada pada tahap awal. Namun Polres Tapsel berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Baca Juga : PNS di Sumut Baru Ketahuan Pakai Ijazah Palsu setelah 7 Tahun, Bertugas di Dinas PU dan Tata Ruang
“Prinsip equality before the law kami terapkan. Baik masyarakat sipil maupun anggota Polri akan diperlakukan sama,” tegasnya.
Saat ini, ANM masih dikategorikan sebagai pengguna. Pemeriksaan etik dan profesi juga tengah berjalan seiring pendalaman kasus pidana.
Dari hasil pemeriksaan sementara, KBD mengakui sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial T di Kabupaten Asahan seharga Rp1,5 juta. Ia menyebut membeli sabu sebanyak lima paket kecil.
Baca Juga : Spesialis Pembongkar Rumah Mewah di Medan Timur Tersungkur Usai Coba Melarikan Diri
KBD juga mengungkapkan bahwa ANM datang ke rumahnya untuk bersilaturahmi. Saat itu, ia memberikan satu paket sabu sebagai “oleh-oleh”, yang kemudian disimpan ANM di dalam tasnya. Pengakuan tersebut dibenarkan oleh ANM.
Atas perbuatannya, KBD dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 juncto UU RI No.01 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Sementara ANM, oknum anggota Polri, dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Juga : Polres Langkat Ringkus Pengedar Sabu di Langkat saat di Warung
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Ekspose kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak main-main dalam memerangi narkoba,” pungkasnya.
(Ron/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Polisi Bakal Ekshumasi Kasus Meninggal Siswi Sekolah Penerbangan di Medan
