Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Geledah Rumah Ketua MPN PP Japto, KPK Sita Belasan Mobil hingga Mata Uang Asing

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno. (Foto: RMOL).

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sebanyak 11 mobil dan uang asing (mata uang asing) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediaman Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

Penyitaan itu dilakukan setelah KPK menggeledah rumah tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW) pada Selasa malam (4/2/2025).

Baca Juga : IYE Madina Pertanyakan Kembali Kejelasan Dugaan Korupsi Stunting 2022-2023

“Hasil sita rumah JS ada 11 kendaraan bermotor roda 4,” ungkap Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip RMOL, Rabu (5/2/2025). 

Selain belasan mobil, Tessa mengungkapkan bahwa tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain diduga terkait perkara. Yakni uang rupiah dan valuta asing, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Uang rupiah dan valas; Dokumen; BBE (Barang Bukti Elektronik),” kata dia. 

Baca Juga : Konten Porno hingga Judol Marak di Instagram dan WA, komisi I DPR Minta Pemerintah Tindaklanjuti

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali pada Selasa sore (4/2/2025).

KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari (RW) yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Rita Widyasari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati Kukar.

Baca Juga : Tabrakan Beruntun Libatkan 1 Truk dan 5 Mobil: 8 Meninggal, 11 Luka

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Sekadar informasi, Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek

Selain itu, tim penyidik juga telah menyita uang pada Jumat (10/1/2025). Uang yang disita berupa uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78 (Rp350,86 miliar) yang disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait lainnya.

Selanjutnya dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 atau setara dengan Rp102.198.856.709,35 dengan kurs Rp16.261,5. Uang itu disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.

Kemudian dalam mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 atau setara dengan Rp23.799.020.036 dengan kurs Rp11.869,35. Uang itu disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya. Sehingga jika ditotalkan, uang yang disita KPK adalah sebesar Rp476,86 miliar.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Marcedes Benz dan lain-lain. Selain itu, tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, dan 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.

(Dra/nusantaraterkini.co).