Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Program Asuransi MBG Dinilai Hanyalah Akal-akalan untuk Menopang Industri Asuransi

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Media Wahyudi Iskandar (Foto: dok.@podcastakbarfaizal)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktur Kebijakan Publik Center Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar menilai asuransi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada dasarnya tidak efisien dan hanya membuang-buang anggaran negara saja.

Adapun rencana asuransi ini mencuat setelah beredar sejumlah kasus keracunan di berbagai wilayah.

“Pemerintah sudah pasti buang-buang anggaran yang seharusnya kalau seandainya diberikan langsung ke semua penerima, penerima akan menerima manfaat jauh lebih banyak dari program dan rencana yang asuransi ini sangat-sangat tidak efisien,” kata Media Wahyudi, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga : MBG Tetap Berjalan Saat Libur Sekolah, Pengamat: Uang Pajak Masyarakat Tak Digunakan dengan Baik

Ia bilang, program Asuransi MBG berimplikasi pada pemborosan anggaran negara sebab program tersebut dinilai menambah pengeluaran program yang sudah ada.

“Yang pasti ini akan implikasinya pada pemborosan fiskal ya, karena terjadi penghamburan program perlindungan sosial yang sebetulnya alokasinya itu, idealnya itu diterima langsung oleh penerima manfaat,” jelas dia.

“Tapi ada sebagian yang kemudian justru digeser kebutuhannya pada korporasi atau lembaga eksternal asuransi, yang kalau seandainya ditelisik lebih jauh, potensi moral hazard-nya itu tinggi sekali,” lanjut dia

Baca Juga : Hendropiryono Sebut Aksi Demo Ada Campur Tangan Asing, Pengamat: Gerakan Muncul karena Rakyat Marah dengan Kondisi Ekonomi

Media Wahyudi menilai program asuransi MBG ini hanyalah akal-akalan untuk menopang industri asuransi.

“Saya kira ini hanya akal-akalan saja dari pemerintah untuk menopang industri asuransi BUMN maupun swasta,” kata Media Wahyudi.

Dia bilang, adanya asuransi MBG berpotensi dana pemerintah disalurkan kepada pihak ketiga, yakni industri asuransi yang saat ini tengah lesu.

Baca Juga : Menkes Minta Masyarakat Miliki Alternatif Asuransi Selain BPJS, Legislator: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

“Ini membuka potensi dana negara disalurkan untuk pihak ketiga, khususnya untuk asuransi ya, yang saat ini tengah lesu karena penurunan daya beli dan konsumsi masyarakat,” lanjut dia.

Media Wahyudi juga mengatakan bahwa ini merupakan pemberian jaminan secara berulang, mengingat saat ini pemerintah telah memiliki jaminan sosial untuk pekerja, yaitu BPJS TK. “Ini sudah pasti redundant dengan asuransi-asuransi pemerintah lainnya ya, seperti BPJS,” ujar dia.

“Hingga hari ini saya juga belum menemukan logikanya untuk semua penerima manfaat itu diasuransikan, termasuk juga SPPG,” lanjutnya.

Baca Juga : Berikut Menerka Besaran Premi Kewajiban Asuransi Kendaraan Bermotor

Menurut Media Wahyudi, program asuransi MBG ini belum termasuk pada persoalan administrasi lain, termasuk skema asuransi, seperti verifikasi hingga pembayaran premi yang membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit.

“Ini belum termasuk persoalan administrasi lainnya ya, soal asuransi ini. Karena perlu proses administrasi yang jelas, mulai dari verifikasi, pembayaran premi, dan ini lagi-lagi membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit,” jelasnya.

Hal senada juga dikatakan, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkritik rencana pengadaan asuransi untuk penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG). Menurut Agus, masalah itu seharusnya bisa diselesaikan dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan.

"Kan ada BPJS. Kurang kerjaan itu namanya. Orang anggarannya terbatas mau bayar premi asuransi berapa. Terus yang bayar siapa? Pemerintah? Itu kan ketakutan pemerintah saja," sindir Agus Pambagio.

Agus menyarankan, BGN menyerahkan tugas tersebut kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya selama ini, pengawasan pangan adalah tugas dan fungsi BPOM, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara BGN bertugas sebagai penyelenggara dari program MBG.

"Kalau BGN yang melakukan (pengawasan), itu namanya meng-overrule atau melangkahi BPOM. Untuk keselamatan pangan itu tugasnya BPOM. Jangan BGN yang ambil alih, serahkan pada BPOM," ucapnya. "Kalau bukan tupoksinya jangan nanganin," imbuh Agus. Lebih lanjut Agus menuturkan, hal ini berbeda dengan rencana pemberian asuransi kepada petugas dapur umum. Menurutnya, hal tersebut masih memungkinkan.

Namun, status petugas dan bentuk asuransinya harus diperjelas terlebih dahulu. "Status yang bekerja di dapur itu apa. PNS, TNI/Polri kah? atau orang bebas? Itu mesti dicek dulu. Kalau TNI itu kan ada Asabri, ada segala macam tuh. Tapi kalau PNS, ya itu masuk ke BPJS Ketenagakerjaan. Nah kalau bebas, ya siapa yang bayar? Pemprov? Atau pemerintahan daerah? Itu harus dibahas," tandasnya.

Jadi Pembiaran Buruknya MBG

Terpisah, Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi mengatakan, jangan sampai asuransi yang diberikan kepada penerima program makan bergizi gratis (MBG) menjadi pembiaran terhadap buruknya mutu MBG.

Menurut Ashabul, asuransi boleh saja diberikan kepada penerima MBG. Akan tetapi, Badan Gizi Nasional (BGN) harus mengutamakan kualitas dan gizi makanannya.

"Langkah kuratif seperti asuransi boleh saja menjadi pelengkap, tapi yang utama tetap harus pada aspek preventif. Kesehatan masyarakat harus dijaga sejak dari hulu, yakni memastikan kualitas makanan yang dikonsumsi benar-benar aman dan layak. Jangan sampai asuransi ini justru menjadi bentuk pembiaran terhadap potensi buruknya mutu makanan," ujar Ashabul

Ashabul pun mendorong agar dilakukan evaluasi kualitas makanan secara berkala dengan melibatkan langsung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, pengawasan harus dilakukan dalam semua proses, termasuk ketika produksi, distribusi, dan penyimpanan makanan bantuan.

"Jaminan mutu makanan itu tidak bisa ditawar. Jangan sampai muncul persepsi bahwa selama ada asuransi, kualitas bisa dikompromikan. Skema perlindungan harus menyatu dengan sistem pengawasan yang ketat dan berkelanjutan," imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Gizin Nasional (BGN) berencana menghadirkan asuransi untuk para karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan juga penerima manfaat. Saat ini, BGN telah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mematangkan rencana ini, mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Skema asuransi MBG ini nantinya untuk karyawan SPPG akan menggandeng BPJS TK, sementara untuk penerima manfaat akan melibatkan dua asuransi, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa dan Asosiasi Asuransi Umum. Adapun premi untuk karyawan SPPG adalah Rp 16.000 per orang per bulan, sementara untuk penerima manfaat saat ini masih didiskusikan dan belum mencapai angka final. 

(cw1/nusantaraterkini.co).