Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Irma Suryani: Penonaktifan PBI BPJS Harus Tepat Sasaran dan Lindungi Warga Miskin

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyoroti kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilainya belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial dan perlindungan masyarakat miskin (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, menyoroti kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilainya belum sepenuhnya berpihak pada keadilan sosial dan perlindungan masyarakat miskin.

Irma mengungkapkan bahwa penonaktifan jutaan peserta PBI terjadi seiring pembaruan dan sinkronisasi data sosial ekonomi. Menurutnya, langkah tersebut pada prinsipnya diperlukan untuk memastikan program PBI tepat sasaran, terutama bagi warga yang secara ekonomi telah mengalami peningkatan kesejahteraan.

“Memang ada perubahan kondisi ekonomi masyarakat. Dari sebelumnya menganggur, kemudian mendapatkan pekerjaan atau usaha dan menjadi mapan, tetapi masih memegang kartu PBI. Dalam konteks itu, penonaktifan wajar agar kuota PBI bisa dialihkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Irma, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga : Komisi IX Soroti Evaluasi MBG 2025, Sertifikat Higiene Baru 32 Persen hingga Anggaran BPOM Dipertanyakan

Namun demikian, Irma menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kelompok rentan yang secara faktual masih hidup dalam kemiskinan, tetapi justru terdampak penonaktifan secara tiba-tiba akibat kelemahan validasi data.

Sebagai anggota DPR yang menjalankan fungsi pengawasan, Irma mengaku telah meminta penjelasan langsung kepada BPJS Kesehatan terkait mekanisme pemulihan kepesertaan bagi warga miskin yang terlanjur dinonaktifkan. 

Ia menyebutkan, prosedur resmi yang disampaikan pemerintah adalah dengan pengurusan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW atau kepala desa, kemudian diajukan ke dinas sosial setempat.

“Secara normatif prosedurnya ada. Tapi di lapangan, banyak masyarakat miskin yang sudah mengikuti prosedur resmi justru tetap gagal mengaktifkan kembali kartu PBI mereka. Ini yang menjadi persoalan serius,” tegas Anggota BURT DPR ini.

Irma menilai, kegagalan sistemik tersebut telah memicu kegaduhan sosial dan berpotensi melanggar hak dasar warga negara atas layanan kesehatan. Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan kebijakan efisiensi transfer ke daerah yang berdampak pada berkurangnya alokasi penerima manfaat PBI-UHC di sejumlah pemerintah daerah.

“Ketika fiskal daerah ditekan dan jumlah penerima PBI dikurangi, yang terjadi adalah rakyat kecil kehilangan akses terhadap layanan kesehatan primer. Ini bertentangan dengan semangat Universal Health Coverage dan amanat konstitusi,” kata Legislator dapil Sumsel II ini.

Oleh karena itu, Irma menegaskan Komisi IX DPR RI akan terus mendorong perbaikan tata kelola data terpadu, transparansi kebijakan PBI, serta memastikan pemerintah pusat dan daerah tidak menjadikan efisiensi anggaran sebagai alasan mengorbankan hak kesehatan masyarakat miskin.

“Negara harus hadir. DPR akan memastikan kebijakan jaminan kesehatan tetap berpihak pada rakyat, bukan sekadar angka dalam laporan administrasi,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co).