Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Betrand Peto Diperiksa 8 Jam soal Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Betrand Peto diperiksa Polda Metro Jaya selama 8 jam dengan 54 pertanyaan terkait laporan dugaan kekerasan seksual. Polisi segera gelar perkara.

Betrand Peto. (Foto: istimewa)
Betrand Peto. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Betrand Peto atau Alfonsius Toribio Tenkudi (ATT) terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang ditujukan kepadanya. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman laporan yang diterima kepolisian. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan menindaklanjuti tahapan penyelidikan.

"Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan," kata Budi, dikutip dari detikNews, Jumat (9/10/2026).

Setelah meminta keterangan Betrand, penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya akan menggelar perkara.

Tahapan tersebut bertujuan mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan keterangan yang diperoleh serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Selanjutnya, Penyidik Ditres PPA dan PPO akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh," ujar Budi.

Berawal dari Laporan Perempuan Berinisial AW

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual dengan Betrand Peto sebagai pihak terlapor.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial AW pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam keterangan yang disampaikan pada Senin (14/9/2026), Onkoseno menyebut pelapor sekaligus korban dalam laporan tersebut merupakan perempuan berinisial AW, sedangkan pihak terlapor berinisial ATT.

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB pagi. Adapun pelapor sekaligus korban yaitu seorang wanita inisial AW dan terlapornya adalah seorang laki-laki inisial ATT," kata Onkoseno.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami laporan tersebut. Penyidik juga telah menelaah barang bukti yang diserahkan pelapor serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Pemeriksaan terhadap Betrand menjadi salah satu tahapan dalam proses penanganan laporan tersebut. Kepolisian selanjutnya akan melakukan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

Perlu ditegaskan, pemeriksaan terhadap seseorang dalam perkara yang masih berjalan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan yang dilaporkan benar. Penanganan kasus ini masih menunggu hasil proses hukum kepolisian.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait