Kasus TPPO Madagaskar Jadi yang Pertama Ditangani BP3MI Sumut, 13 WNI Berupaya Dipulangkan
Sebanyak 13 WNI asal Sumut diduga menjadi korban TPPO di Madagaskar. Dijanjikan kerja di Australia, mereka malah dipaksa bekerja dalam aktivitas scam.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Sebanyak 13 warga Sumatera Utara (Sumut) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Madagaskar. Mereka merupakan bagian dari 49 warga negara Indonesia (WNI) yang kini tengah diupayakan untuk kembali ke Tanah Air.
Kasus tersebut menjadi pengalaman pertama bagi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara dalam menangani pengaduan terkait WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Madagaskar.
Ketua Tim Pelindungan BP3MI Sumatera Utara, Enceng Supiyanto, mengatakan selama sekitar 30 tahun berkarier di BP3MI, baru kali ini pihaknya menerima kasus yang berkaitan dengan WNI di negara Afrika tersebut.
"Selama saya 30 tahun berkarier di BP3MI, baru pertama inilah kasus di Madagaskar," kata Enceng, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, BP3MI Sumut menerima empat pengaduan yang berkaitan dengan 13 warga Sumut. Dalam satu laporan, terdapat pengaduan yang mewakili dua hingga empat orang.
Pengaduan pertama diterima pada 8 September 2026 dan kemudian disusul laporan lainnya hingga 10 September 2026.
Setelah menerima laporan, BP3MI Sumut berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
"Setelah pengaduan ditindaklanjuti, kami bersurat ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Kementerian meneruskan kepada KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia)," ujarnya.
Dalam pengaduannya, para WNI menceritakan dugaan TPPO yang mereka alami. Salah satu laporan yang mewakili delapan orang menyebut mereka awalnya ditawari pekerjaan sebagai pemetik buah di Australia.
Pekerjaan tersebut dijanjikan dengan upah sekitar 800 dolar Australia atau setara Rp9 juta hingga Rp10 juta.
Namun, bukannya diberangkatkan ke Australia, mereka justru dibawa ke Madagaskar.
Sesampainya di negara tersebut, paspor mereka diduga disita. Mereka kemudian disebut dipaksa bekerja sebagai operator judi online dan menjalankan aktivitas scam.
Situasi semakin pelik setelah tempat mereka bekerja digerebek aparat setempat pada Agustus 2026.
Saat ini, para WNI tersebut dilaporkan berada di Penjara Ma Boo Fiadanana Ilin dan kantor Gendarmerie di Antananarivo.
Enceng menjelaskan, upaya pemulangan para WNI tersebut masih berada dalam tahap negosiasi dengan pihak terkait. Prosesnya tidak bisa dilakukan secara langsung karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen pengganti paspor bagi WNI yang tidak memiliki atau tidak dapat menggunakan paspornya.
"Masih ada harapan untuk mereka bisa kembali ke Indonesia, tapi prosesnya tidak semudah membalikkan tangan. Banyak yang harus diurus, apalagi mereka tertangkap otoritas setempat karena diduga menjadi bagian dari aktivitas scam," kata Enceng.
BP3MI Sumut bersama instansi terkait masih melakukan koordinasi untuk menyelesaikan proses administrasi dan mengupayakan kepulangan para WNI tersebut ke Indonesia.
(Ton/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS VIDEOTerkuak! Bangunan Mewah di Lapas Cibinong Ternyata Tak Berizin dan Bukan dari APBN
Fadli Tara·1 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Korupsi BBM DLH Tebingtinggi: Ahli Ungkap Pengawasan hingga Sistem Barcode Pertamina
hendra·5 menit yang lalu -
KRIMINALKorban TPPO Madagaskar Harus Siapkan Biaya Pulang Sendiri
Herman Saleh Harahap·6 menit yang lalu -
-
KOTA MEDANWakil Wali Kota Medan Hadiri Nikah Massal 23 Pasangan
Herman Saleh Harahap·25 menit yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus Waterfront City Samosir, Ahli Uraikan Aturan PHO hingga Peran Pokja dan PPK
hendra·33 menit yang lalu -
SUMUTOknum Kadus di Hamparan Perak Diduga Potong Bansos Beras
Herman Saleh Harahap·37 menit yang lalu -
SUMUTPj Sekdaprov Sumut Minta Pemda Dongkrak Produk Lokal, UMK dan Koperasi
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSKPK Dalami Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI Akbar Himawan Buchari dalam Kasus DJKA Medan
hendra·1 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan