Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Seorang warga berinisial RL (56) warga Lingkungan VIII, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi.
Pelaku diringkus karena terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering pada, Selasa(17/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Lingkungan VIII, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Sabtu (21/9/2024).
Lanjut Rajendra, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Psrsonel berhasil mengamankan barang bukti berupa ditemukan 13 bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja.
Tak hanya itu, satu asoi warna biru yang berisikan ganja dengan keseluruhan 500 gram tau setengah kilo, dan 10 potongan kertas warna coklat yang berisikan ganja yang ditemukan di kantong celana pelaku.
Kemudian satu buah handphone merek Nokia warna hitam, uang tunai Sebesar Rp 70 ribu.
"Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk di proses hukum lebih lanjut," ujar Rajendra.
"Dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," sambungnya. (rsy/nusantaraterkini.co)