Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis ganja, masing-masing, AD (43) dan IN (40), dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Senin (19/1/2026) malam.
Keduanya diamankan petugas di Jalan Imam Bonjol Gang Surya, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, menyusul laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Baca Juga : Sepeda Motor Hantam Mobil Colt Diesel Sedang Parkir di Badan Jalan, Satu Pelajar Tewas
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna pada Senin (9/2/2026) menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada pihak kepolisian.
Baca Juga : Krisis BBM di Padangsidimpuan, IMM Sumut Kritik dan Desak Evaluasi EGM Patra Niaga Sumbagut
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Kemudian, kami melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di Gang Surya,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.
Menurutnya, satu tersangka terlihat berjalan kaki mengenakan hoodie hitam. Sementara seorang lainnya mengendarai sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor polisi BM 4992 AAV. Usai diamankan, terhadap kedua pria tersebut dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.
Baca Juga : Lapas Cipinang Amankan 2 Warga Binaan Terkait Peredaran Vape Etomidate di Jakarta Selatan
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu kantong plastik warna putih berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka IN,” jelasnya Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.
Baca Juga : Warga Tapsel Gerebek Bandar Narkoba, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Turut Diamankan Beserta Sabu
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa, ganja tersebut dibawa untuk diedarkan di sekitar Gang Surya. Keduanya berangkat bersama menggunakan sepeda motor yang sama untuk melancarkan aksi peredaran narkotika tersebut.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka AD di Jalan Kenanga Gang Apiat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, didampingi lurah setempat.
Baca Juga : Geger, Warga Kampung Darek Padangsidimpuan Temukan 24 Ball Ganja Tak Bertuan di Samping Rumah
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka AD, kami berhasil menyita satu ball ganja yang disimpan di dalam tas ransel, satu kantong plastik putih berisi ganja, serta satu plastik biru berisi 14 paket ganja yang disembunyikan di dalam koper warna coklat,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.
Baca Juga : Ini Capaian Polres Binjai Selama Tahun 2025, Sat Narkoba Terbaik
Adapun total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini meliputi, satu kantong plastik putih berisi ganja bruto 290 gram, satu ball ganja bruto 1.000 Gram, satu kantong plastik putih berisi ganja bruto 490 gram, satu plastik biru berisi 14 paket ganja bruto 60 gram, sebuah koper warna coklat, dan tas ransel.
" Total narkotika jenis ganja yang berhasil disita dari kedua pria tersebut sebanyak 1.840 gram atau 1,8 Kg lebih,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka AD mengungkapkan bahwa, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diketahui berada di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat. Ia mengajak masyarakat untuk terus peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
“Jangan ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,”ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa, narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan keamanan wilayah. Peredaran narkoba adalah musuh bersama.
Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pengedar narkoba.
“Terakhir, kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersinergi dalam memerangi narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkas.
(Ron/Nusantaraterkini.co)
